Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Jual Anak Kandungnya Secara Ilegal, Sejoli Asal Tangerang Ini Divonis Tiga Tahun Penjara

Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Net
Ilustrasi penjara 

Vonis terhadap guru ini sama persis dengan yang diterima Bob dan Florentina.

Mafaza mengaku terpaksa membeli bayi secara tidak resmi karena kesulitan mengadopsi bayi secara legal.

Dia sebelumnya sempat mendatangi sejumlah panti asuhan untuk mengadopsi bayi.

Mafaza berkeinginan membeli bayi karena sudah lama tidak diketahui keturunan.

Jalur Pendakian Gunung Semeru Lewat Ranupani Tertutup Longsoran Tanah, BPBD Imbau Lewat Jalan Ini

Hasil Drawing Piala Presiden 2019, Dejan Antonic Sebut Laga Persela Vs Madura United Bakal Menarik

Ketika itu dia mengenal Alton dan Yuvi Berliana Sari melalui akun Instagram konsultasi hati.

Yuvi merupakan admin akun tersebut. Mafaza membayar Rp 3,5 juta.

Mafaza bisa bertemu dengan Bob dan Florentina setelah dihubungkan Althon Pinandhita yang merupakan otak dari sindikat perdagangan bayi.

Alton membuat grup WhatsApp (WA) untuk mempertemukan calon pembeli dan penjual bayi.

Puluhan anggota yang tergabung dalam grup tersebut dihimpun dari akun Instagram @konsultasihatipruvate.

Terdakwa Yuvi Berliana Sari dan pembeli bayi Mafazza Nurwahyu juga tergabung dalam grup tersebut.

Dalam sidang terpisah, Alton juga divonis tiga tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved