Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terpopuler

Berita Populer: Aksi Tolak Aplikator Nakal Driver Online se-Jatim hingga Sidang Lanjutan Ahmad Dhani

Berikut Berita terpopuler TribunJatim.com Metro Surabaya, pada Selasa (19/3/2010):

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani saat keluar dari mobil tahanan sembari menunjukkan sepucuk surat yang dikatakannya untuk Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto, Selasa (19/3/2019). 

Baca selengkapnya di Kadar Pencemaran Udara di Surabaya Aman, Pemkot Berencana Tambah Board Monitor Udara

Berita Populer: Curhatan Lucinta Luna Tak Bisa Cari Uang di Televisi hingga Biodata Sabrina Sameh

2. Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Menilai Keterangan Ahli Pidana Sangat Meringankan Kliennya

Ahli dari Universitas Pelita Harapan, Yusuf Yacobus saat berikan keterangan perihal kasus vlog Dhani di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (19/3/2019).
Ahli dari Universitas Pelita Harapan, Yusuf Yacobus saat berikan keterangan perihal kasus vlog Dhani di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (19/3/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Aldwin Rahadian, Kuasa hukum Ahmad Dhani menilai keterangan ahli dari Universitas Pelita Harapan, Yusuf Yacobus meringankan kliennya.

Sebab, keterangan Yusuf justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu ahli hukum pidana itu, telah mencabut dua poin keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain pencabutan itu, ahli yang selalu berpedoman pada buku pendapat R Soesilo tentang bab hukum pidana tersebut, juga sependapat dengan pengacara.

Jika pelaporan yang dilakukan oleh perkumpulan atau badan hukum tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan.

Dalam dakwaan itu kan dijelaskan pelaporan dilakukan oleh Koalisi Bela NKRI.

Menurut ahli, untuk melaporkan itu adalah hak warga, tapi tidak dapat dibenarkan.

Karena ahli berpedoman pada R Soesilo Bab Hukum Pidana, yakni (pelapor) harus perorangan bukan badan hukum atau perkumpulan.

“Jadi kalau pelapornya Koalisi Bela NKRI tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan," kata Aldwin, usai persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, (19/3/2019).

Ia menambahkan, Ahli Pidana Yusuf Yacobus juga sepakat, bahwa dalam kasus ini adalah delik aduan murni.

Di mana secara orang perorangan, haruslah yang merasa dirugikan yang melaporkan atau delik aduan yang bersifat absolut.

"Tuduhan untuk menghina pada perbuatan, bukan kata sifat seperti dungu atau idiot. Itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, tapi dapat dijerat dengan pasal 315 KUHP, yaitu penghinaan ringan dimana ancaman pidananya hanya 4 bulan. Jadi, keterangan ahli ini sangat meringankan dan menguntungkan kita," tandasnya.

Baca selengkapnya di Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Menilai Keterangan Ahli Pidana Sangat Meringankan Kliennya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved