Proses Garap Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Cukup Lama, Ini Penjelasan Kejati Jatim
Proses Garap Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Cukup Lama, Ini Penjelasan Kejati Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019).
Sebelumnya, pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).