Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Proses Garap Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Cukup Lama, Ini Penjelasan Kejati Jatim

Proses Garap Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Cukup Lama, Ini Penjelasan Kejati Jatim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019). 

Sebelumnya, pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved