Prosesi Pemakaman Jiansyah Kamal Pasa Diiringi Isak Tangis, Bupati Nonaktif MKP: Mohon Maaf Ya
Pemakaman Jiansyah Kamal Pasa (20), putra pertama Bupati Nonaktif Kabupaten Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diringi isak tangis keluarga.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Arie Noer Rachmawati
Saat MKP berjalan meninggalkan pusara sang buah hati, para warga menjabat tangannya sembari mengucapkan bela sungkawa.
MKP tak dapat menahan kesedihan. MKP berderai air mata.
• Seorang Anak di Sidoarjo Pukul Ayah Kandungnya Pakai Barbel Hingga Tewas
• Lagi, KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
Melihat hal itu, salah satu kerabat memapah MKP berjalan. MKP sesekali mengusap air matanya dengan punggung tangan.
Sementara itu, Kepala Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuri Dhuka mengatakan, hal ini merupakan hak tahanan untuk datang ke pemakaman keluarga.
Yakni, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pasal 81 berisi memberikan hak kepada napi, berupa izin keluar dengan alasan; menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
Namun, sebelumnya MKP telah mengumpulkan dokumen persyaratan.
Dokumen itu antara lain, surat kematian dari rumah sakit, kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat permohonan dari keluarga, surat pernyataan tidak melarikan diri.
"Selagi syarat terpenuhi kami tetep harus diberikan hak tersebut. Terkait durasi secukupnya saja, setelah selesai kami kembali (ke Rutan Medaeng)," pungkasnya. (Surya/Danendra Kusuma)