Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SK Pemecatan Plt Bupati Dinilai Cacat Hukum, Dua Mantan Guru SMPN 2 Tulungagung Menggugat ke PTUN

SK Pemecatan Plt Bupati Dinilai Cacat Hukum, Dua Mantan Guru SMPN 2 Tulungagung Menggugat ke PTUN.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (berbaju coklat). 

“Kami akan mengikuti proses persidangan. Apa pun keputusannya kelak, kami akan hormati,” terangnya.

Supraptiningsih dan Rudy ditangkap Satgas Saber Pungli Polres Tulungagung, saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017.

Polisi menemukan sejumlah amplop berisi uang, dari orang tua siswa agar anaknya diterima di sekolah ini. Setelah keduanya menjalani hukuman, polisi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo sebagai tersangka.

Penetapan Kasek sebagai tersangka berdasar perintah pengadilan. Eko dinilai sebagai pihak yang menyuruh kedua guru itu melakukan Pungli.

Namun pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan belum bisa dilakukan, karena Eko mendadak sakit.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved