Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dikawal Belasan Warga Gunung Anyar, 2 Terdakwa Penyerobot Tanah Kavling Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dikawal Belasan Warga Gunung Anyar, 2 Terdakwa Penyerobot Tanah Kavling Dituntut 1,5 Tahun Penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua terdakwa Mohammad Ichsan dan Nurkhasan terbukti melakukan tindak pidana dengan penyerobotan tanah kavling seluas 1,5 HA di Gunung Anyar, Surabaya. Keduanya, dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Senin, (25/3/2019). 

Transaksi jual beli tanah tersebut melalui perantara H Ichsan dan H Marjuki. Setelah pelunasan, Adhy Suharmadji berniat menjual lagi tanah tersebut dalam bentuk kavlingan. Ketika itu, tanah seluas 15.460 m2 dibagi menjadi 80 kapling.

“Sebagai badan usaha untuk menjual tanah kapling, Adhy Suharmadji mengajak korban dan kedua terdakwa HM Ichsan dan H Marjuki untuk mendirikan PT Restabun Karya. Di dalam badan usaha tersebut nama Ichsan dan Marjuki dicantumkan tanpa penyertaan modal,” terang Tanto Wibisono.

Guna memudahkan pengurusan tanah para pembeli kaplingan, surat tanah Petok D dititipkan ke Kelurahan Gunung Anyar Tambak.

“Beberapa waktu kemudian, tanpa sepengetahuan Adhy Suharmadji, terdakwa Ichsan mengambil Petok D di kelurahan dengan alasan untuk pengurusan pelebaran sungai yang ada di sekitar tanah tersebut. Kemudian tersangka Ichsan membuat perjanjian dengan Nurkhasan di bawah tangan dan dicatatkan ke notaris,” paparnya lebih lanjut.

Mengetahui hal tersebut, Adhy Suharmadji mendatangi kelurahan. Namun pihak kelurahan hanya memberi penjelasan kalau peminjaman Petok D tidak akan menjadi masalah. Alasannya, karena seluruh tanah kapling sudah terjual.

“Tanpa sedikitpun curiga, Adhy Suharmadji pun mempercayainya.

Namun sekitar tahun 2016 tiba-tiba Ichsan memagari dan mengakui tanah tersebut sebagai miliknya. Ketika itu Ichsan juga mencabuti patok tanah para pemilik kapling. Tindakan ini membuat pemilik kapling menuntut pertanggungjawaban pada Adhy Suharmadji sebagai penjual,” terangnya.

Atas tindakan terdakwa tersebut, pada 31 Juli 2017 Adhy Suharmadji lantas melaporkan Ichsan dan Nurkhasan ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved