Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Sita Sabu-sabu Rp 110 Juta dari Kurir Narkoba di Mojokerto yang Dikirim dengan Cara Ranjau

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan sabu senilai Rp 110 juta atau seberat 99,08 gram.

SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka, Kamis (28/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan sabu senilai Rp 110 juta atau seberat 99,08 gram.

Sabu itu diamankan dari tangan tersangka bernama Ahmad Efendi (25) warga Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, Ahmad Efendi dibekuk di depan sebuah ruko Desa Jabon, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kala itu, tersangka hendak melakukan transaksi.

VIRAL DI MEDSOS: Video Bocah SD Dipaksa Ibu-ibu Turun dari Mobil, Didorong hingga Tengkurap di Jalan

Ibu Nagita Slavina Posting 10 Years Challenge bareng 2 Anaknya, Lihat Perbedaan Gigi sebelum Menikah

"Kami melakukan penangkapan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli). Tersangka ini merupakan kurir. Untuk bandarnya masih dalam pengembangan," katanya, Kamis (28/3/2019).

Setyo menduga, bila bandar Ahmad Efendi merupakan warga Mojokerto. Kemungkinan, sabu tersebut diedarkan di wilayah Mojokerto.

"Diduga di Mojokerto ada bandar besar, kini masih dalam pengembangan. Kalau bandarnya diedarkan di Mojokerto, peredarannya, juga di wilayah Mojokerto dan sekitarnya," ungkapnya.

Terkait sasaran penjualan, masih kata Setyo, tanpa mengenal batas usia. Tak terkecuali, para pelajar.

"Sasaran tetap tidak mengenal usia. Pelajar semua bisa jadi sasaran. Istilahnya kami katakan sudah kritis lah daerah Mojokerto. Perlu diwaspadai. Bukan hanya sasaran distribusi atau penjualan tapi Mojokerto juga salah satu tempat bandar. Sementara masih kami kembangkan," ujarnya.

Ahmad Efendi mengaku, mendapatkan sabu dari Madiun. Sabu tersebut dikirimkan dengan cara ranjau.

"Sabu itu diambil dari Madiun. Cara pengirimannya ranjau diletakkan di pinggir jalan. Sabu itu dikemas di dalam kantong kresek dan ditutup timba," akunya.

Ahmad Efendi mengungkapkan, dirinya tergiur menjadi kurir karena upah yang diterima cukup besar. Di sisi lain dia juga terhimpit masalah ekonomi.

"Jualnya 1 gram Rp 1.100. Imbalan pertama, saya mendapat Rp 100 ribu. Ketika sudah menerima bahan, saya diberi upah Rp 1 juta per 1 gramnya. Saya menjadi kurir baru pertama kali ini," tandasnya.

Belum Pernah Dipakai, Lihat Penampakkan Sepatu Nagita Slavina yang Harganya Belasan Juta Rupiah

VIDEO VIRAL Bocah SD Dipaksa Ibu-ibu Keluar dari Mobil, Kata Psikolog: Dampak Psikis Pasti Ada

Akibat perbuatannya, Ahmad Efendi harus mendekam di balik jeruji besi Polres Mojokerto.

Ahmad Efendi dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved