Rumah Politik Jatim
Netralitas di Pemilu 2019, 16 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan PNS
Netralitas sejumlah pihak dalam menghadapi Pemilu 2019 tengah diuji di masa kampanye seperti ini, satu di antaranya ialah PNS atau ASN.
10. Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
12. Menjadi anggota atau pengurus parpol
13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
14. Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain
15. Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
16. Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
(Surat Suara untuk Pemilu 2019 di Sidoarjo Masih Kurang, KPU Sebut Ada Kendala dari Percetakan)
(1022 SK Pengangkatan CPNS di Gresik Dibagikan Lebih Awal)
Irwansyah menambahkan, jika ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN maka masyarakat bisa melapor melalui website lapor.kasn.go.id.
"Bisa melalui website tersebut atau pada pihak-pihak berwenang seperti Bawaslu. Nanti Bawaslu akan laporkan pada kami dan akan ditindaklanjuti langkah berikutnya," papar Irwansyah.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar asas netralitas ini beragam.
"Sanksinya mulai dari penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda," kata Waluyo.
Sebagai informasi aturan terkait netralitas para ASN terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja yang Tak Boleh ASN Lakukan biar Tak Langgar Asas Netralitas?",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Palupi Annisa Auliani
(Sampang Terima 222 Orang CPNS, Paling Banyak dari Formasi Honorer K2)
(Siap-siap! CPNS di Gresik Akan Terima SK Pengangkatan Awal April Nanti)