Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Netralitas di Pemilu 2019, 16 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan PNS

Netralitas sejumlah pihak dalam menghadapi Pemilu 2019 tengah diuji di masa kampanye seperti ini, satu di antaranya ialah PNS atau ASN.

Istimewa
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA — Netralitas sejumlah pihak dalam menghadapi Pemilu 2019 tengah diuji di masa kampanye seperti ini, satu di antaranya ialah PNS atau ASN.

Bila tak hati-hati, aksi mereka yang dinilai berbau kampanye bisa membuat para PNS atau ASN terkena sanksi.

Ada sejumlah pantangan bagi ASN agar ketentuan ini tak terlanggar.

"Jadi jelang pemilu seperti ini para ASN harus dikumpulkan untuk diberitahu tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan untuk menjaga netralitasnya," ujar Komisioner Komisi ASN (KASN).

(Surat Suara untuk Pemilu 2019 di Sidoarjo Masih Kurang, KPU Sebut Ada Kendala dari Percetakan)

(KPU Sumenep Mulai Kirim Logistik Pemilu 2019 ke Kepulauan Sapeken Gunakan Kapal Perintis)

Dia hadir dalam sosialisasi Implementasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2019 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019).

Irwansyah memaparkan ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :

1. Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)

2. Menghadiri deklarasi calon

3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

6. Menghadiri acara partai politik (parpol)

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)

8. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)

9. Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP

10. Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)

11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon

12. Menjadi anggota atau pengurus parpol

13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye

14. Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain

15. Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol

16. Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

(Surat Suara untuk Pemilu 2019 di Sidoarjo Masih Kurang, KPU Sebut Ada Kendala dari Percetakan)

(1022 SK Pengangkatan CPNS di Gresik Dibagikan Lebih Awal)

Irwansyah menambahkan, jika ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN maka masyarakat bisa melapor melalui website lapor.kasn.go.id.

"Bisa melalui website tersebut atau pada pihak-pihak berwenang seperti Bawaslu. Nanti Bawaslu akan laporkan pada kami dan akan ditindaklanjuti langkah berikutnya," papar Irwansyah.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar asas netralitas ini beragam.

"Sanksinya mulai dari penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda," kata Waluyo.

Sebagai informasi aturan terkait netralitas para ASN terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja yang Tak Boleh ASN Lakukan biar Tak Langgar Asas Netralitas?", 
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Palupi Annisa Auliani

(Sampang Terima 222 Orang CPNS, Paling Banyak dari Formasi Honorer K2)

(Siap-siap! CPNS di Gresik Akan Terima SK Pengangkatan Awal April Nanti)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved