10 Mantan DPRD Kota Malang yang Terlibat Korupsi Divonis Berbeda oleh Pengadilan Tipikor Surabaya
Sepuluh anggota DPRD Kota Malang divonis berbeda dala persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sepuluh anggota DPRD Kota Malang divonis berbeda dala persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kamis (4/4/2019).
Sidang berlangsung terbuka dan digelar dua kali. Dan menghadirkan lima terdakwa dalam tiap sidangnya yang digelar di Ruang Cakra.
Dalam putusannya, hakim Cokorda Gede Arthana menilai sepuluh terdakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
• Kasus Korupsi Jaspel Kepala Puskesmas Widang, Bupati Tuban: Jika Hukuman di Atas 5 Tahun, Dipecat!
• Korupsi Dana Desa Senilai Rp 152 Juta, Kades Mojoagung Tuban dan Suaminya Divonis 1 Tahun Penjara
• UPDATE Kasus Mayat Tanpa Kepala dalam Koper, Indikasi Pembunuh Berkelompok, hingga Isu Motif LGBT
Selain itu majelis hakim berpendapat ada hal yang meringankan seperti semua terdakwa mengakui perbuatannya. Dan yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo divonis 4 tahun 1 bulan," uhar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono divonis 4 tahun 2 bulan. Sedangkan terdakwa Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.
• Update Kondisi Terkini Ani Yudhoyono, Beda Respons AHY-Ibas Saat Sang Ibu Bahas Penyesalan Terungkap
Dalam vonisnya, ketua majelis hakim juga mengenakan denda kepada semua terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.
Dan dalam putusan hakim ini, jaksa menerima putusan hakim kecuali vonis yang dijerat kepada Sony Yudiarto. Meski begitu, sepuluh terdakwa menerima putusan hakim.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suharmanto mengatakan ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir pikir dengan vonis yang diterima Sony.
"Salah satunya terkait uang pengembalian. Karena terdakwa belum mengembalikan uang pengembalian itu," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah KPK mengungkap kasus yang menyeret sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang.
Karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD - P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Walikota Malang Moch. Anton periode 2013 - 2018.
