Bawaslu Jatim Tuding Caleg Aniaya Panwascam yang Tertipkan APK, Samhari: Itu Fitnah, Ada Saksinya
Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Waru, Pamekasan, pada Kamis (4/4/2019) malam, berbuntut panjang
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Waru, Pamekasan, pada Kamis (4/4/2019) malam lalu, berbuntut panjang.
Bawaslu Pamekasan, menuding Caleg Dapil III, dari Partai Demokrat, Samhari, dianggap melakukan pemukulan terhadap Ketua Panwascam Waru, Syamsul Arifin dan anggotanya, Tohiruddin, saat melakukan penertiban APK.
Bawaslu Jatim, ikut mengecam tindakan itu.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, dalam rilisnya, Jumat (5/4/2019) mengungkapkan, pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 22.30, Panwascam Waru menurunkan APK yang dinilai melanggar aturan.
(Pengen Tau Daftar Semua Caleg di Pemilu 2019 Nanti? Klik Link di Bawah Ini dan Ikuti Langkahnya)
(Polisi Limpahkan Kasus Penipuan Mobil yang Dilakukan Caleg Kota Blitar ke Kejaksaan)
Baliho milik Caleg Samhari, berukuran 3X2 meter, yang berdiri tegak berjejer dengan sembilan APK lainnya di pertigaan Waru turut ditertibkan.
Namun saat penertiban itu, datang oknum caleg ke lokasi penurunan APK dan memukul Syamsul Arifin serta memegang krah baju Tohiruddin serta mengintimidasi keduanya.
“Okumun caleg itu, tidak hanya menggertak, tapi pemukulan fisik pada sekujur tubuh Tohiruddin,” ujar Abdullah Saidi.
Dia tidak menjelaskan apakah Tohiruddin mengalami luka atau tidak akibat dugaan pemukulan.
Dengan kejadian itu, Bawaslu mengecam tindakan caleg yang melakukan kekerasan dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas. Karena kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan dapat dipidana.
(Bagikan QR Code Berisi Prestasi Jokowi ke Mahasiswa, Menristekdikti M Nasir Dilaporkan ke Bawaslu)
Kepada Tribunjatim.com, Caleg Samhari yang dimintai konfirmasinya membantah dirinya melakukan tindakan kekerasan dan memukul ketua Panwascam dan anggotanya saat penertiban APK.
Samhari mengaku hanya cekcok mulut dan memegang krah baju Tohiruddin. Tidak ada tindakan lain.
Menurutnya, dalam kejadian itu banyak saksi yang melihat.
Menurut Samhari, penertiban APK yang dilakukan Panwascam Waru tidak sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) dan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Sebab saat melakukan penertiban, Selain tidak mengenakan seragam Panwascam, pihak penertib juga tidak didampingi aparat Polsek Waru, Koramil Waru dan Satpol PP.