Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Ada Seruan Fatwa MUI Saat Kampanye Prabowo-Sandi di GBK, TKN Anggap Semua Kriteria Ada di Jokowi

Fatwa yang diserukan MUI di Kampanye Akbar Prabowo-Sandi itu justru direspon berbeda oleh TKN Jokowi-Ma'ruf

Editor: Januar
TRIBUNNEWS.COM
Suasana Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK yang Dipenuhi Lautan Manusia 

"Bahkan Sandi adalah pemimpin yang tidak amanah, saat maju jadi Wagub Jakarta ia berjanji akan memberikan modal di program Oke Oce, saat sudah terpilih ia tidak memberikan modal bahkan saat ditanya rakyat ia menjawab 'sejak awal Oke Oce tidak memberikan modal'. Prabowo dan Sandi adalah tipe pemimpin yang tidak amanah," pungkas Ace.

Berikut bunyi fatwa MUI yang dibacakan Al-Khaththath di Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK, Jakarta, Minggu (7/4/2019).

Kabar Terkini Ani Yudhoyono Diungkap Menantu SBY, Keluar dari ICU Tubuh Diselimuti Kain Warna Putih

Bismillahirahmanirrahim, empat penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum,

Satu, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama. Sesuai dengan aspirasi umat, dan kepentingan bangsa.

Dua, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkaan imamah, dan imaroh dalam kehidupan bersama.

Ketiga,imamah dan imaroh dalam Islam mengajarkan syarat-syarat sesuai ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Kondisi Terkini Ani Yudhoyono Terungkap Saat Dijenguk Ibas, Istri SBY Terlihat Ada Perubahan?

Keempat, memilih pemimpin yang beriman, dan bertaqwa, jujur atau sidiq, terpercaya, atau amanah, aktif dan aspiratif, atau tablig.
Mempunyai kemampuan atau fathanah, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya adalah wajib.

Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam butir 4, yaitu tidak beriman, tidak bertaqwa, tidak jujur, tidak amanah, tidak aspiratif, tidak fathanah, alias planga-plongo dan tidak memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya haram.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved