Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya Terbitkan 38.251 Paspor, Deportasi 26 WNA

Memasuki triwulan kedua, capaian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mengalami percepatan signifikan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. 

Tidak hanya itu, Kakanim Barlian menegaskan juga melakukan tindakan Administratif Keimigrasian kepada 36 orang WNA. Kedatangan mereka telah melanggar UU 6 tahun 2011. Karena WN/ tak mampu melengkapi dokumen keimigrasian langsung dilakukan tindakan tegas

Kanim telah memulangkan paksa atau mendeportasi 26 orang WNA ke negara asal. Kemudian telah menerbitkan Larangan berada di Wilayah tertentu sebanyak 7 orang dan Denda 3 orang.

Barlian menuturkan bahwa kantornya telah Road show dari kampus ke kampus. Kanim ini telah menggelar kegiatan Diseminasi ke kampus-kampus. Sosialisai Keimigrasian itu di gelar di empat kampus. Yakni Unair Airlangga, Universitas Hang Tuah, Institut Teknologi Sepuluh November, dan Universitas Surabaya.

Selain itu Diseminasi Keimigrasian juga dilaksanakan secara On Air melalui stasiun TV swasta. Kanim ini juga mengikuti Pameran Keimigrasian dalam Expo Haji dan Umroh.

Untuk Triwulan kedua diharapkan Kinerja dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dapat terus meningkat dan berinovasi guna untuk mendukung pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. (Faiq/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved