Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Melanggar Izin Lingkungan, Pemkot Surabaya Ajukan Permohonan Pembubaran Pengelola TRS ke Kejari

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan permohonan pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) kepada Kejari Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Beberapa pengunjung sedang menikmati salah satu wahana di Taman Remaja Surabaya, pada Minggu (17/6/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan permohonan pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Teguh Darmawan.

Permohonan ini adalah bentuk sanksi administratif kepada perusahaan pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) itu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, PT Star sebelumnya sudah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan.

Taman yang dikelola perusahan tersebut dianggap masih belum memiliki bangunan penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

6.000 Pentol Gratis Dibagikan ke Warga Gresik Sambut Pemilu 2019, Tak Sampai 1 Jam Langsung Habis

Dinilai Putusan Tidak Adil, Tiga Kurir Sabu 13,5 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup Ini Ajukan Banding

Dengan demikian, PT Star dinyatakan sudah melanggar izin lingkungan yang sudah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan izin pengelolaan oleh Dinas Pariwisata Surabaya.

Izin PT Star untuk pengelolaan TRS sudah dibekukan Pemkot Surabaya pada 17 Agustus 2018.

Izin itu akhirnya resmi dicabut pemkot mulai 23 Agustus 2018. Terhitung sejak saat itu sampai kini izin tersebut dinyatakan tidak berlaku.

"Pengadilan Negeri Surabaya bisa membubarkan badan hukum tersebut atas permohonan kejaksaan dengan dasar mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Arjuna, Minggu (14/4/2019).

TRS menurutnya merupakan aset pemkot berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Pemkot lalu memberikan izin kepada PT Star untuk mengelola taman tersebut.

"PT Star sekarang sudah tidak aktif lagi mengelola dan tempat itu adalah aset pemkot," katanya.

Selain melanggar izin lingkungan, PT Star juga dituding memiliki banyak utang kepada pemkot.

Utang itu antara lain tunggakan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) Rp 1,9 miliar dan tunggakan pembayaran retribusi parkir senilai Rp 13,9 juta. Sampai kini utang itu masih belum dilunasi.

Kini setelah mengajukan permohonan ke PN, kejari masih menunggu penetapan jadwal sidang pembubaran dari pihak pengadilan.

Dalam sidang, majelis hakim yang nantinya akan menentukan dalam putusan apakah menerima permohonan pembubaran perusahaan tersebut atau tidak.

Curah Hujan Tinggi, 2000 Rumah Warga dan Puluhan Hektare Sawah di Lamongan Terdampak Banjir

23 Tim PKM Unusa Surabaya Lolos Pendanaan Kemenristekdikti, Total Dana Hibahnya Capai Segini!

Sementara itu, pengurus PT Star Budi Utomo enggan berkomentar perihal permohonan pembubaran perusahaan tersebut saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dia yang mengaku sedang berada di luar kota berjanji akan berkomentar ketika dirinya sudah tiba di Surabaya dua pekan mendatang.

"Nanti saja ya kalau saya sudah di Surabaya akan ada jumpa pers antara tanggal 22 atau 23. Saya sekarang tidak berkomentar dulu," tandas Budi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved