Link untuk Mengecek DPT Secara Online dapat Dilihat di Bawah Ini, Cek Dulu Sebelum Nyoblos
Sebelum mengikuti Pemilu 2019, masyarakat diimbau untuk mengecek DPT secara online
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM - Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019, alangkah baiknya bila anda memastikan diri anda terlebih dahulu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terdapat beberapa cara yang bisa anda ikuti untuk mengecek apakah anda terdaftar dalam DPT.
Berikut TribunJatim.com sajikan cara cek DPT online hingga syarat mencoblos tanpa terdaftar di DPT seperti yang dilansir dari TribunPontianak.co.id, Senin (15/4/2019).
• Cemburu Membuat Tukang Ojek Ini Bunuh Anak Tirinya yang Sedang Hamil, Setelah Itu Minta Dihukum Mati
• Tak Sengaja Temukan Pistol di Bawah Bantal, Bocah Empat Tahun Ini Menembak Kepalanya Sendiri
• Terungkap Daftar Harta Kekayaan Peserta Pilpres Jokowi-Maruf & Prabowo-Sandiaga, Siapa Paling Kaya?
Bila anda ingin mengetahui apakah anda terdaftar dalam DPT atau tidak. Ada 2 cara yang boleh anda ikuti, yaitu dengan cara cek DPT online melalui https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Dalam proses pengecekan, anda akan diminta untuk memasukkan Nama beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sehingga melalui Nama dan NIK dapat diketahui status anda terdaftar dalam DPT. Bilamana anda telah terdaftar dalam DPT, maka akan muncul hasil pencarian yang menunjukkan lokasi TPS tempat anda akan memilih.
Menurut Pantauan dari Tribunnews.com, situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id sempat mengalami gangguan hingga tidak bisa diakses pada Senin pagi (15/4/2019).
Selanjutnya, pada Senin siang pukul 14.10 WIB, situs sudah boleh diakses.
• Masuk Daftar Calon Menteri Prabowo, Bambang Haryo Beri Respons dan Beberkan Elektabilitas Paslon 02
• Ustaz Abdul Somad Dianggap Langgar Netralitas PNS, Bambang Haryo Komentari Jokowi dan Sindir Luhut
Kemudian, cara kedua untuk mengecek DPT adalah dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten atau kota setempat.
Di sana akan dibantu oleh petugas untuk pengecekkan DPT.
Apabaila anda belum terdaftar dalam DPT, anda masih dibolehkan untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.
Hanya dengan datang ke TPS dengan membawa e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP (Suket).
Namun, anda hanya boleh menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
Waktu untuk memilih pun diberi batasan mulai pukul 12.00 – 13.00 dengan syarat dan ketentuan jika surat suara masih tersedia.
Pada Pemilu yang diselenggarakan pada 17 April 2019, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
• Kronologi Tewasnya Pria yang Diterkam Buaya Sungai Malaoge, Kakinya Menancap Lumpur saat Ditemukan
Lantas, bolehkah anda mencoblos setelah pukul 13.00?
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," kata Divisi Teknis KPU Kalbar Erwin Irawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Syarat dan ketentuan itu tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dan untuk diketahui, pemilih yang sudah hadir dan telah mencatat kehadirannya juga masihg diperbolehkan untuk mencoblos di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).