Pemilu 2019
Quick Count Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 Bisa Dipantau di 33 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU
Quick Count Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 bisa dipantau di 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU.
Quick Count Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 bisa dipantau di 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU.
TRIBUNJATIM.COM - Hasil quick count (hitung cepat) Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 bisa dipantau lewat 33 lembaga survei yang sudah dirilis KPU.
KPU merilis lembaga survei yang akan menampilkan hasil quick count Pemilu 2019.
Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU ini bisa menampilkan hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019.
• 5 Situs & Website untuk Cek Rekam Jejak Caleg di Pemilu 2019, Ketahui Pilihan yang Tepat
"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Penyelenggaraan Pilpres 2019 tinggal menghitung hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
• Pemilih Harus Bawa 2 Syarat Ini ke TPS Saat Mencoblos Pemilu 2019, Bagaimana Jika Tak Ada e-KTP?
Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.
Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.
Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).
• Panduan & Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2019 Agar Sah, Cek Nama di DPT
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim menekankan syarat lembaga survei untuk terdaftar dalam asosiasi Persepi.
Hal ini tak lain guna membentuk lembaga survei yang profesional dan bertanggung jawab.
Hasyim berharap, dengan terdaftarnya lembaga survei pada Persepi maka yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan quick count yang mereka rilis nantinya.
"Jangan sampai bikin lembaga sendiri, metodologinya ketika dipertanyakan oleh pihak-pihak, yang katakanlah, review sesama kolega lembaga survei, oleh ahli, itu kemudian orang (lembaga survei) nggak bisa menjelaskan, kan repot," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Hal ini, menurut Hasyim, dapat diantisipasi dengan terdaftarnya lembaga survei pada asosiasi.
Apabila terdapat masalah dalam rilis quick count maka dapat ditangani secara internal.
"Kalau lembaga mereka menginduk ke asosiasi lembaga survei atau apa, kan bisa ditangani di tingkat internal mereka," sambungnya.
• Tak Dapat Formulir C6 atau Undangan Memilih? Begini Cara Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019
Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Sementara itu, KPU dan Bawaslu mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materiil atau Judicial Review (JR) mengenai larangan publikasi hitung cepat.
Ada aturan baru mengenai publikasi hasil hitung cepat yang akan disampaikan ke masyarakat.
Rencananya hasil hitung cepat Pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu Indonesia wilayah barat.
• Jelang Pemilu 2019, Cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bagaimana Jika Belum Terdaftar dalam DPT?
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ini Daftar 33 Lembaga Survei Terdaftar Resmi di KPU untuk Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019.