Pilpres 2019
Inilah 40 Lembaga Survei Resmi yang Lolos Verifikasi KPU untuk Quick Count Pilpres 2019
40 Lembaga Survei Terbaru yang lolos verifikasi KPU untuk hitung cepat Pilpres 2019
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
Sedangkan, hasil Quick Count baru boleh ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB pada rabu (17/4/2019).
Sementara, pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat mulai ditutup pukul 13.00 WIB.
Wahyu Setiawan menambahkan, persyaratan itu dibuat karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," katanya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Aturan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga, Lembaga survey dinyatakan melanggar aturan hukum bila mempublikasikan Quick Count kurang dari dua jam atau sebelum pemungutan suara ditutup.
• Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," pungkas Wahyu.
Aturan mengenai publikasi Quick Count tertuang dalam pasal berikut ini.
- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
• VIRAL Gaya Usil Jenderal Polisi Berdiri 10 Jam Jaga TPS Singapura, Videonya Panen Ribuan Komentar!
• Berita Terpopuler: VIRAL Film Dokumenter Sexy Killers hingga Iwan Fals Umumkan Pemimpin Pilihannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 40 Lembaga yang Akan Gelar 'Quick Count' Pemilu 2019"