Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perdana Vanessa Angel, Jaksa Sebut Sedang Sepi Job, Butuh Duit Buat Rayakan Ulang Tahun

Jalani Sidang Perdana, Dakwaan Vanessa Angel Sebut Lagi Sepi Job, dan Butuh Dana Rayakan Ulang Tahun.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya jalani sidang perdana, Rabu, (24/4/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vanessa Angel jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dia kenakan kemeja putih yang dibalut rompi merah bertuliskan tahanan menuju Ruang Sidang Cakra.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi, artis yang kini menjadi tahanan tersebut hanya terdiam saat mendengarkan dakwaan yang sedang dibacakan JPU Dhini.

Dalam dakwaan tersebut dikatakan bahwa Vanessa sedang mengalami sepi job sehingga menawarkan diri kepada muncikari.

Vanessa Angel Disebut Alami Asam Lambung Tinggi, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan

Vanessa Angel Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Surabaya Hari ini

Sidang Lanjutan Tiga Muncikari Vanessa Angel Ditunda, Beri Waktu Jaksa Buru Rian Subroto

Selain itu ia butuh dana untuk merayakan ulang tahunnya.

Dia juga berjanji tidak akan nakal lagi lantaran ingin menikah. Namun, harapannya pupus kini dia menjadi pesakitan di PN Surabaya.

“Pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi ENDANG SUHARTINI melalui chatting WhatsApp  dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya,” ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan, Senin, (24/4/2019).

“Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” tambahnya.

“Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lainnya Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan.

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani bahwa ada seorang bos yang mencari artis yang bisa diajak BO,” lanjut JPU.

Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta. Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.

Dan mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.

Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.

Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.

Lalu Siska menghubungi muncikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.

Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya. Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel Vasa tepatnya di kamar No. 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan  Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved