Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI

Jadwal pencairan THR 2019 dan gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI.

Editor: Alga W
Shutterstock
Jadwal pencairan THR 2019 dan gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI 

THR dipastikan akan dibayarkan, tapi bukan pada Maret atau April, melainkan Mei 2019. 

Jika merujuk pada penanggalan di kalender, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5-6 Juni 2019.

Pihak yang berkompeten, yaitu Kementerian Keuangan memastikan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dibayarkan sesuai jadwal pada Mei 2019.

"Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Download MP3 On My Way dan Lily Alan Walker Gudang Lagu EDM 2019, Sempat Dicover Hanin Dhiya

Nufransa menjelaskan, pemberian THR ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019. 

Sebelum pembayaran dilaksanakan, kata Nufransa Wira Sakti, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran.

Dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selanjutnya, menurut dia, penetapan ini ditegaskan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan paling lambat selesai pada April, agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Mengingat jadwal libur untuk hari raya Idul Fitri pada 2019 mulai sejak 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei," ujar Nufransa. 

Terkait penerbitan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan memastikan hal itu dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Koordinasi diupayakan agar penetapan PP dapat dilaksanakan dengan cepat agar tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran. 

Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan selalu menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Download MP3 Lily dan On My Way, Lagu Alan Walker yang Dicover Hanin Dhiya

Presiden: Diberikan Jelang Lebaran

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (Pilpres).
   
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya, ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved