Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI

Jadwal pencairan THR 2019 dan gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI.

Editor: Alga W
Shutterstock
Jadwal pencairan THR 2019 dan gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI 

Kritik Prabowo-Sandi
   
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April 2019 padahal hari raya Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.

"Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR Tunjangan Hari Raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu lah. Saya belum tahu," kata Presiden lagi.

Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, tampak peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan sebelum Pilpres 2019.

Artinya, THR akan cair pada Mei 2019.
   
Surat itu ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden. 
   
Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
   
Sementara, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun.

Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.

Download MP3 On My Way Alan Walker, Sabrina Carpenter & Farruko yang Jadi OST PUBG

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji, THR, dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Tahun 2019 Menurut Menkeu.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved