Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Sempat Diwarnai Protes dan Kericuhan, KPU Pamekasan Tetapkan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Setelah diwarnai protes hingga timbul kericuhan, akhirnya KPU Pamekasan menetapkan rekapatulasi hasil pemilu tingkat kabupaten, Senin (6/5/2019).

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/MUCSHIN RASJID
Suasana saksi parpol saat mengajukan nota keberatan penentapan rekapitulasi hasil pemilu tingkat kabupaten, di gedung PKPR Pamekasan, Senin (6/5/2019) dini hari. 

TRIBUNJATIM.COM, MADURA - Setelah diwarnai protes hingga timbul kericuhan, akhirnya KPU Pamekasan menetapkan rekapatulasi hasil pemilu tingkat kabupaten, dalam Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019 di gedung PKPRI Jl Kemuning, Pamekasan, Senin (6/5/2019), sekitar pukul 01.00.

Tetapi, ketika pimpinan sidang rapat pleno, Samsul Muarif hendak menetapkan, dua saksi parpol, Muzairi dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Sualisi dari Partai Golkar, meminta penetapan ditunda dulu.

Mereka juga minta membuka plano di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), karena di form DA1 terdapat angka dari parti lain tiba-tiba suaranya bertambah 11.000.

UPDATE Hasil Real Count KPU Jokowi VS Prabowo, Senin 6 Mei 2019, Pasangan 01 Unggul 13 Juta Suara

Rapat Pleno Terbuka KPU Pamekasan Molor Lebih dari 5 Jam, Belasan Saksi Parpol Pilih Angkat Kaki

Dalam protesnya Muzairi mengatakan, berdasarkan hasil koreksi diperolehan akhir terdapat selisih suara berdasar di form C1 yang dipadukan dengan form DA1 ternyata hasilnya berbeda (terjadi penggelembungan) dengan data yang dipegang dirinya.

Sehingga Muzairi meminta membuka kembali plano di tingkat PPK.

Sedang Sulaisi mendukung protes yang dilayangkan Muzairi untuk melakukan peninjauan kembali plano di beberapa kecamatan.

“Bagi kami hal itu tidak masalah jika ingin direvisi dan tidak keberatan membuka kembali plano,” kata Sulaisi.

Menanggapi protes itu, Samsul Muarif mengaku, sebenarnya persoalan itu sudah selesai dan tidak ada masalah karena sudah dibacakan perkecamatan.

Jika sekarang dinilai dan ditemukan adanya perbedaan itu, terkesan pihak KPU yang merubah.

“Kan sudah dibacakan bersama. Dan saya yakin saya tidak mengotak-atik. Demi Allah saya tidak pernah merubah. Tetapi kalau pada saat hasil itu dibacakan dan terdapat saksi yang tidak memperhatikan, saya tahu itu. Waktu itu ada beberapa kecamatang yang dianggap tidak ada masalah, saksi tidak memperhatikan,” kata Samsul Muarif.

Menurut Samsul Muarif, untuk hasil rekapitulasi di beberapa kecamatan sudah didog dan ditetapkan yang disaksikan semua saksi saksi.

Ternyata untuk Kecamatan Pademawu terdapat selisih dan itu sudah disepakati.

Sebab form DA1 yang dibacakan PPK itu yang diketik dan dimasukkan oleh KPU dan tidak dirubah.

Namun penjelasan Samsul Muarif, kembali mendapat sanggahan dari Muzairi dan tetap bertahan untuk tidak mengakui hasilnya.

Begitu juga beberapa saksi partai lain, menghendaki agar tidak membuka kembali plano, karena akan memakan waktu lama dan tidak akan selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved