Ada Surat Edaran Larang Pasar Ramadan, Wali Kota Malang: Bisa Jualan, Tapi Tak Ganggu Pengguna Jalan
Ada Surat Edaran Larang Pasar Ramadan, Wali Kota Malang: Bisa Jualan, Tapi Tak Ganggu Pengguna Jalan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Sementara itu, Lurah Mojolangu Bambang Mujiono mengatakan bahwa ada empat orang pedagang yang datang ke kantor kelurahan pada Selasa (7/5/2019) siang.
Mereka menanyakan terkait adanya surat edaran yang berisi pelarangan membuka pasar Ramadan di Jl Sukarno-Hatta.
“Tadi ada empat orang. Menanyakan soal surat edaran itu.Tanya, benarkah tidak boleh jualan? Berdasarkan surat edaran Wali Kota memang tidak boleh,” ujarnya.
Namun kemudian Bambang mempersilahkan empat orang pedagang itu mendatangai Kantor Camat Lowokwaru karena lokasi Pasar Ramadan berada di lintas kelurahan Mojolangu dengan Jatimulyo. Kata Bambang, surat edaran bukan barang baru sehingga menurutnya wajar dikeluarkannya surat edaran.
“Karena surat edaran mengatur se Kota Malang. Salah satunya mengurangi kemacetan yang ada. Saat hari biasa saja sudah macet, apalagi ada pasar takjil?” ungkapnya.
Yusuf Yudistira, seorang pedagang Pasar Ramadan di Jl Sukarno-Hatta mengaku sempat diperingatkan oleh Satpol PP untuk tidak berjualan di Jl Sukarno-hatta, Senin (6/5/2019). Namun Yusuf masih tetap berjualan pada Selasa sore.
Kali ini tempatnya tidak berada titik semula. Yusuf mengambil tempat lebih ke dalam dari tempat semula. Meskipun masih diseliuti rasa kekhawatiran, Yusuf masih tetap berjualan.
“Ini tidak di tepi jalan. Sudah agak masuk ke dalam. Di sebelahnya Taman Krida,” ungkapnya.
Yusuf mengatakan, seharusnya yang mendapat teguran adalah EO yang mengadakan Pasar Ramadan. Sebagai pedangan, Yusuf hanya peserta yang telah melakukan pendaftaran.
“Tarifnya Rp 1.5 juta sampai Rp 2.5 juta. Saya bayar Rp 1.5 juta,” ujarnya.
Yusuf mengaku tidak mendapat informasi apapun terkait adanya larangan dari EO. Maka tidak heran jika kemudian para pedagang tetap menggelar dagangannya di hari pertama Ramadan.
“Kalau menurut saya lebih baik dibuatkan paguyuban saja. Selain itu juga diperbolehkan jualan hanya saja ditertibkan. Diberi tempat, di dalam taman atau di pinggir jalan yang tidak mengganggu lalu lintas,” sarannya.
Kata Yusuf, kehadiran pedagang Pasar Ramadan, juga bagian dari memeriahkan Ramadan. Di samping itu sebagai wadah masyarakat untuk wisata kuliner.
“Di sini lokasinya cukup strategis. Sayang sekali kalau ada larangan. Menurut saya boleh dilarang, hanya ditertibkan,” katanya.
Yusuf sudah berkomunikasi dengan pihak EO. Katanya, pihak EO tengah mempertimbangkan untuk mengembalikan uang pendaftaran pedaganga yang telah mendaftar. Hanya saja Yusuf tidak tahu kapan pastinya waktu pengembalian uang pendaftaran itu