Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komisi D DPRD Kota Surabaya Desak Dindik Tetap Ikuti Permendikbud dalam PPDB yang Tak Pakai Nilai UN

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mendesak Dinas Pendidikan Kota Surabaya tetap mengikuti Permendikbud 51/2018 dalam penerapan PPDB.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Ketua Pansus LKPJ, Agustin Poliana di depan ruang Paripurna DPRD Surabaya, Jumat (26/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mendesak Dinas Pendidikan Kota Surabaya tetap mengikuti Permendikbud 51/2018 dalam penerapan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) akhir Mei nanti.

Dindik juga tak mudah terpengaruh desakan macam apa pun.

Termasuk protes sejumlah wali murid yang menginginkan nilai Unas atau nilai ujian nasional berbasis komputer (UNBK) SD dijadikan pertimbangan dan syarat masuk SMPN dalam PPDB nanti.

"Dindik wajib ikuti Permendikbud dalam PPDB," tegas Titin, panggilan akrab Agustin Poliana, Selasa (7/5/2019).

Problem Zonasi PPDB di Malang - Siswa Domisili di Kabupaten, Sekolahnya di Kota

Wali Murid Datangi Dindik Kota Malang Akibat Termakan Hoax PPDB SMPN Jalur Prestasi di Grup WA

Sebagaimana Permendikbud 51/2018 bahwa PPDB 2019 adalah menggunakan sistem Zonasi dengan kuota 90 persen.

Sisanya melalui jalur prestasi (nilai Unas tertinggi dan prestasi non akademik) 5 persen dan jalur pindahan mengikuti tugas orang tua 5 persen. 

Jika saban SMPN pagunya di kisaran 350, maka jalur prestasi dan pindahan sebanyak 35 pagu dibagi dua.

Menurut Titin, sistem Zonasi sudah tepat untuk terwujudnya pemerataan pendidikan.

Siswa pandai di zona wilayah tertentu berkesempatan meningkatkan kuwalitas pendidikan sekolah di daerahnya. 

"Tidak semua menumpuk di tengah. Di SMPN 1. Apalagi saat ini Surabaya sudah punya sekolah Kawasan di setiap wilayah Surabaya. Sistem Zonasi bisa mempercepat peningkatan pemerataan kuwalitas pendidikan ini," kata Titin. 

Ketua Komisi D ini menolak keinginan sejumlah wali murid yang protes dan mendesak agar PPDB SMPN di Surabaya seperti PPDB SMAN yang akan dianut Dindik Jatim.

Nilai Unas SMP bisa menjadi pertimbangan masuk SMAN. 

Menurut Titin, mengakomodasi nilai Unas dalam PPDB sama saja menjerumuskan Pemkot Surabaya tidak mentaati bahkan melawan Permendikbud.

Daerah yang melawan aturan aturan lebih tinggi akan kena sanksi.

Termasuk salah satunya akan dicabut Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat dan sanksi lain.

Politisi PDIP ini mendesak agar pelaksanaan PPDB seusai Permendikbud.

Titin menyebut wali murid selama ini sudah terlalu termakan gengsi sosial. Mereka akan bangga secara sosial saat anaknya masuk sekolah favorit atau sekokah kawasan.

Pada PPDB tahun lalu, Surabaya menetapkan hingga 11 SMPN Kawasan.

Orang Tua Siswa SD Komplain Penerapan PPDB Zonasi SMP Negeri Kota Surabaya

Salurkan Keluhan Masyarakat, Dindik Kota Surabaya Surati Mendikbud untuk Gunakan NUN dalam PPDB 

Di antaranya SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 25, dan SMPN 26.

Semua tersebar di semua wilayah Surabaya. Mulai Surabaya Barat hingga Timur. 

Cara masuk sekolah-sekolah yang difavoritkan warga kota itu dengan nilai Unas rata-rata 8,5.

"Kalau mau nilai Unas jadi pertimbangan masuk PPDB kan sudah ada jalur prestasi. Silakan bersaing di situ. Lebih fair," kata Titin. 

Sementara itu, sikap diplomatis ditunjukkan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi menanggapi desakan nilai Unas dalam variabel PPDB SMPN di Surabaya.

Dia hanya menyebut bahwa capaian belajar siswa harus diapresiasi. Prestasi atau capaian belajar bagi anak adalah sebuah kebanggaan atas  kerja keras dalam belajar.

"Sangat wajar kalau kita perlu mengapresiasi hasil belajar anak-anak agar mereka semakin termotivasi belajarnya. Persoalannya kan tinggal teknis, bagaimana capaian belajar anak2 diformulasikan tetapi tetap dalam koridor selaras dengan Permendikbud," kata Martadi.

Banyak cara yang bisa dilakukan. Saat ini Dindik dikatakan masih berkonsultasi kembali ke pusat.

Martadi yakin Dindik dan Kemendikbud mempunyai jalan tengah atau solusi terbaik. (Surya/Nuraini Faiq)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved