Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Simak Penjelasan dan Fatwa MUI Mengenai Donor Darah Saat Melakukan Ibadah Puasa Ramadan

Bolehkah kita melakukan donor darah saat melakukan ibadah puasa Ramadan, simak penjelasan Fatwa MUI di bawah ini

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
zoom-inlihat foto Simak Penjelasan dan Fatwa MUI Mengenai Donor Darah Saat Melakukan Ibadah Puasa Ramadan
Tribun Maluku
Kegiatan Donor Darah

Besar kemungkinan, nanti orang-orang yang membutuhkan donor darah tersebut adalah diri atau keluarga dan teman sejawat kita sendiri.

Di samping itu, pengambilan darah dari para penyumbang (donor) akan menambah kesehatan dan tidak akan membahayakan mereka karena hal itu dilakukan dengan syarat-syarat dan pemeriksaan medis.

Melipatgandakan Pahala Selama Puasa Ramadan 1440 Hijriah, Bisa Meniru Cara Nabi Muhammad

3. Tidak Membatalkan Ibada Puasa

Pengeluaran darah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan.

Bahkan ditinjau dari sudut fadlilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibanding dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa.

4. Bahaya bagi pendonor darah

Apabila pemberian sumbangan darah tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi penyumbang, atau mengakibatkannya harus minum sebelum memberikan darah atau harus makan sesudah memberikan sumbangan darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Bolehkah Donor Darah saat Sedang Puasa di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Fatwa MUI

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved