Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

4 Etika dalam Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Keluarkan di Waktu yang Tepat atau Tidak Sah

Umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat di bulan Ramadan, tapi wajib diketahui etika saat membayar zakat

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
zoom-inlihat foto 4 Etika dalam Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Keluarkan di Waktu yang Tepat atau Tidak Sah
www.nu.or.id
Zakat Fitrah di bulan Ramadan

TRIBUNJATIM.COM - Sejauh ini, umat Muslim sudah memasuk hari keempat ibadah puasa Ramadan 2019, dan tersisa 26 hari lagi menuju hari kemenangan.

Terkait dengan amalan bulan Ramadan, umat Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan Rukun Islam keempat yaitu membayar zakat fitrah.

Sehingga, umat Muslim dibolehkan membayar zakat fitrah mulai dari hari pertama yaitu dimulainya bulan puasa Ramadan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.

Keutamaan Salat Dhuha di Bulan Puasa serta Waktu Paling Afdal Lengkap dengan Niat, Tata Cara dan Doa

Zakat fitrah dilakukan tentunya untuk menyempurnakan ibadah puasa kita. Namun, ada baiknya bila kita terlebih dahulu mengetahui berbagai hukum zakat bagi orang yang hendak membayar zakat (muzakki).

Tak hanya itu, kita juga wajib memahami etika-etika apa yang wajib diperhatikan ketika membayar zakat khususnya Zakat Fitrah agar amalan kita diterima oleh Allah SWT.

Simak etika membayar zakat fitrah berikut ini dikutip dari nu.or.id:

Yang Harus Dilakukan Ketika Sudah Masuk Waktu Imsak Namun Belum Subuh, Masih Boleh Makan dan Minum?

1. Segera Membayar Zakat Setelah Waktu Wajibnya Tiba

Ini dilakukan karena beberapa pertimbangan, yaitu:

> Menampakkan rasa senang menaati perintah Allah SWT dan Rasul-Nya;

> Membahagiakan orang yang menerimanya;

> Sadar bahwa kalau ditunda bisa saja ada hal lain yang menghalanginya; dan

> Menjadi maksiat apabila sampai habis waktunya zakat belum jadi dikeluarkan.

2. Merahasiakan Pembayaran Zakat

Merahasiakan zakat lebih dapat menghindarkan seseorang dari riya’ (pamer) dan sum’ah (mencari popularitas). Allah berfirman:

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ...

Artinya: “Jika kalian menampakkan zakat kalian, maka itu baik sekali ...” (Al-Baqarah ayat 271).

Etika ini dilakukan ketika situasi dan kondisi mendukungnya.

Yaitu ada kalanya agar ditiru atau karena ada seseorang yang meminta zakat secara terang-terangan di depan orang lain.

Dalam kondisi seperti ini, hendaknya muzakki tidak menghindar dari memberikan zakatnya dengan alasan khawatir riya’.

Namun seharusnya ia tetap memberikan zakat serta menjaga hati dari riya’ semampunya.

Sebab, dalam membayar zakat secara terang-terangan, selain terdapat riya’ dan al-mann (menyebut kebaikan), terdapat unsur yang tercela lain, yaitu menampakkan kefakiran orang lain.

Karena terkadang seseorang merasa hina ketika dirinya terlihat membutuhkan.

Sebab itu, orang yang terang-terangan meminta, ia telah merusak rahasianya sendiri, dan unsur tercela (menampakkan kefakiran orang lain) yang ada dalam pembayaran zakat secara terang-terangan tadi sudah tidak berarti lagi.

Download Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadan 1440 Hijriah di Surabaya dan 34 Kota di Indonesia

3. Tidak Merusak Zakat

Maksudnya tidak merusak zakat dengan al-mann dan al-adza.

Al-Mann adalah menyebut-nyebut amal saleh (dalam hal ini zakat) dan menceritakannya, mengeksploitasi si penerimanya, atau takabur kepadanya karena zakat yang diberikan.

Sementara al-adza adalah menampak-nampakkan zakat, mencela kefakiran, membentak-bentak, atau mencerca si penerima karena meminta-minta zakat kepadanya.

Allah berfirman:

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ... (البقرة: 267)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian, dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian menafkahkan daripadanya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata padanya.” (Al-Baqarah ayat 267).

Memasuki Hari Kedua Ramadan 1440 Hijriah, Bolehkah Kita Mengeluarkan Zakat Fitrah Sekarang?

4. Selektif Memilih Penerima Zakat

Yaitu dengan memprioritaskan orang-orang yang mempunyai sifat-sifat berikut ini; bertakwa, ahli ilmu agama, benar tauhidnya, merahasiakan dari membutuhkan zakat, punya keluarga, sedang sakit dan semisalnya, dan merupakan keluarga atau kerabat. (Jamaluddin Al-Qasimi, Mauizhatul Mu`minin, juz I, halaman 95-99).

Dengan memenuhi tujuh etika ini, harapannya zakat yang dilakukan dapat diterima dan diridhai Allah SWT, serta mendapatkan balasan pahala yang sangat sempurna. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved