Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Jadwal Libur Lebaran 2019/1440 Hijriah PNS, Dapat Jatah Libur 11 Hari, Intip Rincian Tanggalnya

Momen Lebaran setelah menjalankan puasa Ramadan selama 30 hari pastinya dinanti-nanti umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Istimewa
Ilustrasi PNS 

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri pada 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com (grup TribunJatim.com), Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 8 Ramadan 1440 H Senin 13 Mei 2019 untuk Wilayah Surabaya, Lengkap!

Doa Sahur 8 Ramadan 1440 Hijriah Senin 13 Mei 2019 Lengkap dengan Artinya, Sempurnakan Puasa

Dihimpun dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin belum mengetahui jumlah besaran THR yang akan diberikan.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kapan Libur Lebaran PNS? Simak Jadwalnya, akan Dapat Jatah Libur 11 Hari

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved