Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kivlan Zen Pertanyakan Pencekalan Dirinya oleh Polisi, 'Saya ke Batam Bukan Melarikan Diri'

Sebelumnya Kivlan Zen dicekal polisi karena dugaan kasus makar yang ia lakukan, namun Kivlan mengaku pergi ke Batam, bukan melarikan diri.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
zoom-inlihat foto Kivlan Zen Pertanyakan Pencekalan Dirinya oleh Polisi, 'Saya ke Batam Bukan Melarikan Diri'
Wartakota
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Sebelumnya, Kivlan diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Profil Pensiunan Jenderal yang Tuduh SBY Berbuat Licik di Pilres 2019, Sebut Soal Gagalkan Prabowo

Seorang swasta yang bernama Jalaludin yang merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen.               

Sehingga laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Dilansir dari Kompas.com, pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Surat Pencekalan Dicabut

Sam Fernando selaku Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando menjelaskan bawa pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen memang atas permintaan pihak kepolisian.

Sam menuturkan bahwa kepolisian mengirim surat permohonan pencabutan pencekalan dengan nomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019, Prabowo Menang Telak Atas Jokowi di Kabupaten Pacitan

Dikabarkan surat tersebut, ditandatangani oleh Wakil Driektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agung Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Namun, Sam Fernando mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan pencekalan tersebut.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.

Kivlan Zen Lapor Balik

Seperti yang sudah diketahui, Jalaludin merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Sehingga dengan adanya laporan tersebut pihak dari Kivlan Zen melakukan pelaporan balik, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Polri pada Sabtu (11/5/2019).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved