Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Penyandingan Data Tak Dipenuhi KPU Jatim, Saksi 02 Tolak Tandatangan Hasil Rekap Tingkat Provinsi

Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara.

SURYA/BOBBY KOLOWAY
Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berfoto bersama saksi peserta pemilu paca rekapitulasi suara tingkat provinsi, Jumat (10/5/2019) di Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat provinsi di Jatim.

Penyebabnya, permintaan mereka untuk membuka data pemilih pindahan dan absensi pemilih tak dipenuhi KPU Jatim.

Berdasarkan penjelasan satu di antara saksi Prabowo-Sandi, Abdul Halim, pihaknya mempertanyakan absensi pemilih (C7) dan form pindah pilih (A5) yang digunakan saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mengintip Rumah Mewah Sandiaga Uno yang Kekayaannya 5 Kali Lipat Lebih dari Prabowo, Semua Ada!

Prabowo-Sandi Menang Telak di Pamekasan, Ulama hingga Relawan 02 Gelar Deklarasi dan Tasyakuran

"Kami minta form A5 dan C7 itu dibuka untuk kemudian dicocokkan," kata Abdul Halim kepada Surya.co.id (grup TribunJatim.com) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (12/5/2019).

Menurutnya, satu di antara indikasi keganjilan data pemilih ini ada pada selisih antara jumlah pemilih untuk legislatif dan pemilihan presiden yang cukup besar.

"Masa pemilih untuk pilpres lebih besar dibandingkan pileg? Ini yang sedang kami kaji," katanya.

Selain itu, ia juga mengungkap pergeseran suara yang cukup besar untuk beberapa kategori.

"Termasuk juga pergeseran pemilih pindahan, pemilih khusus, hingga pemilih disabilitas. Ini cukup besar, sampai 5-10 persen", imbuhnya.

Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan usulan itu sejak rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di seluruh Jatim.

Namun, pihak penyelenggara tak memberikan solusi atas permasalahan ini.

"Saksi paslon kami di tingkat kabupaten/kota sudah mengisi DB2 (form keberatan untuk tingkat kabupaten/kota) di daerah. Namun, tidak pernah ditindaklanjuti. Pun demikian dengan provinsi. Kenapa setiap keberatan harus diselesaikan di tingkat atasnya?," sindirnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah melaporkan temuan ini ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Kami menunggu kajian badan advokasi BPN. Ini kan bukan sekadar menang dan kalah, namun harus mengungkapkan fakta yang mencengangkan," katanya.

"Kami tidak menandatangani sikap ini berpijak pada UU tentang pemilu. Ini semua dalam ranah demokrasi. Bukan inskonstitusional," tegas pria yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra ini.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan tak mempermasalahkan saksi yang tak menandatangani hasil rekapitulasi.

"Hasil rekapitulasi tetap sah," kata Anam di Surabaya.

KPU Jatim akan membawa form keberatan dari tim Prabowo-Sandi pada rekapitulasi tingkat nasional mendatang.

KPU Jatim menilai permintaan dari BPP Jatim tak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat batas waktu rekapitulasi di tingkat provinsi yang harus tuntas pada Minggu (12/5/2019) lalu.

UPDATE REAL COUNT TERAKHIR Hari Ini Pilpres 2019 di Bali, Jokowi Melambung Jauh Meninggalkan Prabowo

Profil Pensiunan Jenderal yang Tuduh SBY Berbuat Licik di Pilres 2019, Sebut Soal Gagalkan Prabowo

"Tentu, ini tidak bisa kami tindak lanjut. Sebab, C7 dan A5 sudah ada di dalam kotak suara. Sehingga, hal ini akan kami sampaikan pada rekapitulasi tingkat nasional sebab mereka sudah menyampaikan di form keberatan," katanya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi di Jatim, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan KH Maruf Amin menang telak dengan memperoleh 65,79 persen setelah mengumpulkan 16.231.668 suara khusus di Jatim.

Sementara pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 8.441.247 suara (34,21 persen).

Total, jumlah suara sah yang ada di Jawa Timur mencapai 24.672.915 suara.

Sedangkan jumlah suara sah dan tidak sah di Jatim 25.511.241 suara atau mencapai 82,53 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jatim yang mencapai 30.912.9944 suara. (Surya/Bobby Koloway)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved