Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ditahan Polda Metro atas Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Tulis Pesan Keheranannya di Secarik Kertas

Hari ini Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar usai menjalani pemeriksaan 13 jam. Akhirnya Eggi Sudjana ditahan.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Tribun Jakarta
Eggi Sudjana saat mendatangi Polda Metro Jaya 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selam 13 jam, aktivis Eggi Sudjana akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 05.30 WIB, Selasa (14/5/2019).

Hal tersebut dijelaskan oleh Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Eggi Sudjana.

Dilansir dari Tribunjakarta.com, sebelumnya Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Sementara penangkapan Eggi Sudjana ini tercatat dalam surat penangkapan bernomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Mengenal Eggi Sudjana, Tersangka Kasus Makar, Pernah Jadi Pengacara Rizieq Shihab dan First Travel

Pitra Romadoni menilai adanya kejanggalan atas keluarnya surat penangkapan tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Bahkan, Pitra Romadoni mengaku bahwa kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak surat penangkapan dikeluarkan.

Sepak Terjang Kivlan Zen, Sempat Bantu Bebaskan Dua WNI Tawanan Kelompok Abu Sayyaf di Filipina

Sejauh ini, Eggi Sudjana masih diperiksa di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan sebuah ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Bagaimanapun juga Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar sebagaimana yang dilaporkan oleh Supriyatno ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, bahwa status tersangka Eggi tersebut berasal dari surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik uUnit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Berdasarkan surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Dengan demikian Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar.

Sempat Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kivlan Zen Ungkit Jasanya untuk Indonesia

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Argo menegaskan bahwa berita acara penangkapan telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.

Dikabarkan, Istri Eggi, Asmini Budiani telah menerima surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan.

Namun, Argo belum memberi tahu keterangan tempat Eggi ditangkap karena sampai saat ini Eggi masih dalam status diperiksa oleh penyidik.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," tutur Argo.

Dalam hal ini, Argo menuturkan bahwa penahanan terhadap Eggi Sudjana merupakan wewenang dari penyidik.

Sebelumnya Eggi Sudjana mengomentari tindakan polisi merupakan tindakan kriminalisasi bilamana dirinya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dugaan makar.

Kemarin Eggi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Kabur ke Brunei & Bongkar Perlakuan Aparat di Bandara

Dengan demikian, Eggi Sudjana berharap agar polisi bersikap objektif dalam menangani kasus yag membelit dirinya saat ini. Bahkan dalam kesempatan itu, Eggi membawa  jargon Promoter Polri yaitu professional, modern dan terpercaya.        

"Kita minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (bapak polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai dimana," ungkap Eggi.

Tak lupa, Eggi Sudjana membawa kitab suci Alquran saat memenuhi panggilannya di Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju koko dan peci.

"Bawa Alquran saja buat baca-baca," ujar Eggi sebelum masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Sehingga, Poltikus PAN malah bersyukur dengan keadaannya yang ditetapkan sebagai tersangka, karena Eggi menyebut bahwa ia memiliki peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.

"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimakasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenaran keadilan bisa tampak," tutur Eggi.

Kivlan Zen Pertanyakan Pencekalan Dirinya oleh Polisi, Saya ke Batam Bukan Melarikan Diri

Sebelumnya, diketahui Eggi Sudjana menyerukan statement bahwa dahulu Presiden dan juga Capres kubu 01 Joko Widodo pada Pilpres 2014 pernah menggunakan istilah makar yang dituliskan dalam buku berjudul ‘Jokowi People Power oleh Dimo Nugroho dan M Tamin Panca Setia. Saat itu Jokowi juga melawan Capres kubu 02 Prabowo Subianto.

Politikus Partai PAN, Eggi Sudjana
Politikus Partai PAN, Eggi Sudjana (Tribun Wow)

Oleh karena itu, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto selaku relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, dikutip dari Tribun Wow.com melalui saluran YouTube CNN Indonesia pada Kamis (9/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Eggi Sudjana Ditangkap Pasca-Pemeriksaan Selama 13 Jam: Kronologi Hingga Reaksi Ratna Sarumpaet

Suasana Rumah Kivlan Zen setelah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Sepi Tak Ada Aktivitas Berarti

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved