Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Reaksi Kivlan Zen Soal Bisnis Pengerahan Massa yang Disinggung Andi Arief: Nggak Dapat Untung

Akhirnya Kivlan Zen angkat suara sekaligus membantah pernyataan Andi Arief yang singgung soal bisnis galang massa era 98

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribun Jakarta
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya 

TRIBUNJATIM.COM - Andi Arief selaku Politisi Partai Demokrat sebelumnya sempat menyinggung bisnis galang massa era 98.

Dilansir dari Tribunjakarta.com, pernyataan Andi Arief tersebut dijawab oleh Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Tampaknya pernyataan yang dilontarkan oleh Andi Arief itu merupakan balasan terhadap tudingan Kivlan Zen yang ditujukan kepada SBY selaku Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pengakuan SBY Bocorkan SMS Orang yang Ingin Menghantamnya, Padahal Selama ini Terlihat Mendukung

Sepak Terjang Kivlan Zen, Sempat Bantu Bebaskan Dua WNI Tawanan Kelompok Abu Sayyaf di Filipina

Sehingga Andi Arief mengungkapkan Kivlan Zen saat itu Kivlan Zen menjabat sebagai sosok komando bisnis Pamswakarsa bentukan ABRI.

"Tahun1998 juga Pak Kivlan yang menjadi komandan bisnis Pamswakarsa gagal mempertahankan Pak Habibie (sebagai presiden)."

"Pamswakarsa telah membawa korban rakyat cukup banyak di mana masa pro demokrasi diadu dengan Pamswakarsa. Rakyat puluhan tewas, Pak Kivlan mendapat untung dari bisnisnya," kata Andi Arief dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Andi Arief menyorot sosok Kivlan Zen yang mengerahkan massa untuk melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu Jakarta pada Jumat (11/5/2019).

Pengakuan Wiranto Pernah Bina FPI & Beri Kesempatan Eksis: Kalau Berubah, Kembali ke Jalan Benar

Oleh karena itu, pernyataan yang disampaikan Andi Arief tampaknya menuai perhatian masyarakat.

Menanggapi pernyataan yang diucapkan oleh Andi Arief, Kivlan Zen akhirnya angkat suara.

Dilansir dari Tribunjakarta.com melalui program acara Aiman Kompas TV, KivlanZen ditanya soal bisnis pengerahan massa yang sempat dinyatakan Andi Arief.

Sempat Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kivlan Zen Ungkit Jasanya untuk Indonesia

"Kalau bisnis massa kan dapat untung. Saya mah sama sekali enggak dapat untung," ucap Kivlan Zen.

Dalam acara tersebut, Kivlan Zen berkesempatan mengaku baru saja membeli rumah setelah 18 tahun mengontrak.

"Kalau saya melakukan hal ini, tentu saya sudah kaya raya. Tapi, saya baru saja beli rumah beberapa tahun lalu. Sebelumnya, 18 tahun saya ngontrak. Tidak benar itu semua!" jawab Kivlan Zen.

Bahkan Kivlan menambahkan bahwa namanya sangat identik dengan massa namun massa yang memperjuangkan keadilan.

7 Calon Pengganti Wali Kota Risma di Pilwali Surabaya 2020, Presiden Persebaya hingga Politisi PSI

"Nama Kivlan Zen itu memang terkenal dekat dengan massa tetapi untuk mendukung kebenaran dan keadilan. Bukan untuk pemerintahan yang dzolim," papar Kivlan Zen.

"Kalau dulu pemerintahan era 98 tumbang karena people power, apakah anda mengusung hal tersebut?" tanya Aiman selaku host.

"Tidak dong, saya melalui Bawaslu dan KPU," ungkap Kivlan Zen.

Kivlan Siap Hadapi Tuduhan Makar

Kemarin Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik terkait tuduhan makar yang dilakukannya dan mengaku bahwa ia tidak menyaiapkan persiapan apapun kendati ia sudah siap dengan berbagai tuduhan yang ditujuan kepadanya.

"Tidak ada persiapan apa-apa, karena saya sudah siap menghadapi tuduhan makar, saya siap menghadapinya," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Bahkan Kivlan Zen mengaskan bahwa ia tidak melakukan makar seperti tudingan publik kepadanya.

Maka dari itu, Kivlan Zen menuturkan bahwa ia sama sekali tidak memiliki niat sedikit pun untuk mendirikan negara sendiri.

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Kabur ke Brunei & Bongkar Perlakuan Aparat di Bandara

"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada. Tidak ada ucapan saya dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada," jelasnya.

Justru saat itu Kivlan menyebut dirinya membicarakan perihal kemerdekaan dan kebebasan berpendapat di depan umum dan bukanlah inisiator dari aksi yang dituduhkan padanya.

"Untuk merdeka buat negara harus ada pemerintahan, harus ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan, dan saya tidak lakukan cuma omong merdeka, kebebasan berpendapat sesuai UU No 9 tahun 1999 kebebasan berpendapat," tukas Kivlan.

Dicekal saat ke Luar Negeri

Kivlan Zen yang merupakan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) akhirnya dicekal bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi.

"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Argo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Dikabarkan bahwa Kivlan Zen sudah dikirimkan surat pencekalan.

Kivlan Zen Pertanyakan Pencekalan Dirinya oleh Polisi, Saya ke Batam Bukan Melarikan Diri

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Sebelumnya, Kivlan diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

 Seorang swasta yang bernama Jalaludin yang merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen.               

Sehingga laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Dilansir dari Kompas.com, pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Surat Pencekalan Dicabut

Sam Fernando selaku Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando menjelaskan bawa pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen memang atas permintaan pihak kepolisian.

Sam menuturkan bahwa kepolisian mengirim surat permohonan pencabutan pencekalan dengan nomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Dikabarkan surat tersebut, ditandatangani oleh Wakil Driektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agung Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Suasana Rumah Kivlan Zen setelah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Sepi Tak Ada Aktivitas Berarti

Namun, Sam Fernando mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan pencekalan tersebut.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.

Kivlan Zen Lapor Balik

Seperti yang sudah diketahui, Jalaludin merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Sehingga dengan adanya laporan tersebut pihak dari Kivlan Zen melakukan pelaporan balik, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Polri pada Sabtu (11/5/2019).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Kivlan Zen menegaskan bahwa Kivlan tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.

Profil-Biodata Kivlan Zein yang Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar

Dengan demikian, Pitra menuturkan bahwa Kivlan keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin.

"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tegas Pitra.

tak hanya itu, menurut Pitra, aksi demo yang dilakukan oleh Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar karena telah sesuai dengan aturan dalam Undang-undang.

Bantah Isu Ditangkap

Sempat beredar di media sosial terkait isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditangkap oleh kepolisian di Banadara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5).

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar tersebut.

Kemudian, Asep menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zen melalui Penyidik Direktorat Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri.

Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Respons Presiden hingga Sandiaga Uno dan TKN Menjadi Sorotan

Ia menambahkan surat itu diberikan kepada Kivlan Zen saat Kivlan hendak menuju ke Batam.

"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Asep.

Menurut Kapolres Bekasi Kabupaten, Kivlan Zet saat ini sedang berada di Batam.

"Kivlan Zein sudah berada di Batam," imbuhnya.

Sebelumnya diwartakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5).

Bahkan keduanya dilaporkan oleh dua orang yang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Adapun dua bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus yang diberikan oleh kedua pelapor atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa keaslian dari video yang dilaporkan.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Kivlan Zen Diduga Makar

Sosok mantan Jenderal Kivlan Zen kini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Kasusnya sempat viral di medsos setelah diduga menyebarkan berita bohong terkait mantan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal ini dikarenakan Kivlan Zen menuduh Susilo Bambang Yudhoyono bertindak licik saat Pilpres 2019.

Mengutip dari Tribunkatim.co, tudingan itu disampaikan saat aksi demo yang digelar di Kantor Bawaslu RI pada Kamis (9/5/2019).

Kivlan juga mengaku bahwa SBY dan Partai Demokrat memiliki maksud untuk menjatuhkan Prabowo Subianto agar gagal menjadi capres di Pilpres 2019.

Nasib Terkini Hermawan Susanto, Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Dipecat dari Pekerjaan

"Saya tahu sifatnya mereka ini saling bersaing antara Prabowo dan SBY."

"Dia tak ingin ada jenderal lain yang jadi presiden, dia ingin dirinya sendiri dan dia orangnya licik."

"Sampaikan saja bahwa SBY licik."

"Dia junior saya, saya yang mendidik dia, saya tahu dia orangnya licik, dia mendukung 01 waktu menang di tahun 2014," kata Kivlan Zen di sela aksi demo di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Andi Arief Singgung Bisnis Galang Massa, Kivlan Zen: Saya Sudah Kaya Raya Kalau Melakukannya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved