Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ulama Membolehkan dalam 3 Waktu, Simak Penjelasannya!

Berikut waktu yang terbaik untuk membayar zakat fitrah menurut pendapat ulama.

Editor: Pipin Tri Anjani
shutterstock.com/Piotr Malczy/net
Ilustrasi doa untuk zakat fitrah 

1. Waktu yang utama, seperti dikutip dari laman rumasho.com, zakat fitrah ditunaikan mulai terbit fajar pada Idul fitri sampai pelaksaan salat Idulfitri.

2. Waktu lain yang dibolehkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah satu atau dua hari sebelum salat Idul fitri.

Keterangan ini ada pada hadist Ibnu Umar.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

7 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah yang Perlu Dipahami Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerima

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

3. Sebagian ulama berpendapat, zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan.

Hanya, pendapat yang lebih utama atau waktu utama membayar zakat fitrah  adalah ketika memasuki Idul fitri atau di hari terkahir Ramadan hingga menjelang salat Idul fitri.

Alasannya karena waktu tersebut bersesuain dengan maksud disayriatkannya zakat fitrah, yakni untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari perayaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ulama Membolehkan dalam 3 Waktu, yang Pertama Lebih Afdol

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved