Siapa Dokter Anisa Hasibuan? Pernyataannya Picu Kontroversi, Begini Komentar IDI
Siapa Dokter Anisa Hasibuan? Pernyataannya sempat picu kontroversi publik, begini komentar IDI.
Ia mencontohkan seseorang yang terkena tumor otak.
Apabila penderita tidak dibebani kerja otak yang besar, maka ia akan baik-baik saja.
Namun, apabila beban kerjanya besar, tumor itu disebutnya akan 'bertingkah', sehingga dapat menyebabkan penderita meninggal dunia.
"Jadi, bukan karena capeknya," ujar Ani Hasibuan.
• Hadiri Buka Bersama, Mayangsari Kepergok Pakai Tas Mewah Seharga Rp 673 Juta
Komentar IDI Terkait Dr Ani Hasibuan
Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prijo Sidipratomo mengatakan, publik dapat melaporkan Dokter Ani Hasibuan ke pihaknya apabila pernyataan dia dinilai membuat publik menjadi ragu terhadap sebuah proses medis.
"Kalau ada sesuatu yang tidak pas menurut masyarakat, masyarakat boleh melaporkan kepada MKEK. Apakah yang menjadi ucapan, tindakan, melanggar atau tidak," ujar Prijo Sidipratomo, saat dijumpai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/5/2019).
"Itu nanti MKEK akan melakukan klarifikasi untuk hal itu dengan memanggil yang bersangkutan, bertanya kepada yang bersangkutan. Kami punya SOP-nya untuk itu," lanjut dia seperti ditulis di Kompas.com.
• Celetukan Andre Taulany Disambut Tawa, Virzha Mengaku Kaget: Sama Kayak Hina Orangtua Saya
Prijo menjelaskan, dalam kode etik kedokteran, terdapat empat kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang dokter, yakni kewajiban terhadap umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap rekan sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
MKEK hanya berwenang soal tiga kewajiban terakhir.
Sementara, untuk kewajiban pertama, publik lah yang dinilai memiliki wewenang melaporkan.
"Kalau urusan tiga tadi, nggak usah dilapori, kita bisa ambil. Tapi kalau yang terhadap umum tadi, misalnya dia beriklan, misalnya dia mengeluarkan statement, misalnya dia ngomong sesuatu ke publik tentang sesuatu yang mestinya nggak disampaikan ke publik, itu ranahnya publik. Publik bisa melaporkan itu," ujar Prijo.
• Download MP3 On My Way Alan Walker OST PUBG Kolaborasi Sabrina Carpenter & Farruko
Saat ditanya, perilaku apa yang dapat dijadikan bahan laporan publik ke MKEK IDI, Prijo merujuk pada kode etik kedokteran Indonesia bagian pertama.
Terdapat 13 pasal kode etik yang mengatur mengenai hubungan seorang dokter dengan khalayak.
Jika masyarakat merasa ada seorang dokter yang diduga melanggar salah satu pasal tersebut, maka layak untuk dilaporkan ke MKEK IDI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dokter-anisa-hasibuan-terancam-10-tahun-penjara.jpg)