Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

FAKTA Kondisi Tahura Bukit Soeharto Calon Ibu Kota Baru, Sudah Tak Maksimal dari Sisi Ekologis

Bilamana Tahura Bukit Soeharto dipilih sebagai lokasi pemindahan ibu kota Indonesia, alangkah baiknya bila nanti dijadikan perumahan

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
SYAIFUL/HUMASPROV KALTIM
Presiden Jokowi didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mendengarkan penjelasan tentang areal yang ditawarkan menjadi calon lokasi pemindahan ibu kota negara RI di Tahura Bukit Seoharto, Kutai Kartanegara, Selasa (7/5/2019). Kepala Bappeda Kaltim Zairin Zain turut membantu memberikan penjelasan. 

Selanjutnya bisa disambung dengan perjalanan darat yang memakan waktu kira-kira 1,5 jam.

Dilansir dari Tribunkatim.co, diberi nama Bukit Soeharto karena Presiden ke 2 Indonesia, Presiden Soeharto pernah melintasi daerah tersebut ketika melakukan perjalanan darat dari Balikpapan ke Samarinda.

Ditambah lagi, saat itu penguasa orde baru dikenal memberi perhatian terhadap kawasan hutan di sana.

Namun, sayangnya kawasan Bukit Soeharto dapat dikatakan mudah terbakar, pasalnya sudah beberapa kali kawasan ini dilanda kebakaran hebat terutama saat musim kemarau.

Hal ini dikarenakan, tepat di bawah lapisan tanah kawasan Bukit Soeharto terdapat batu bara yang rawan terbakar.

Ada Aktivitas Tambang

Bukit Soeharto masih berstatus Taman Hutan Raya yang dilingkupi dengan aktivitas pertambangan.

Bahkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim sempat mencium dugaan korupsi di dalam proses perizinan perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menjelaskan investigasi yang ia lakukan sejak 2009 saat penetapan perubahan batas kawasan Tahura Bukit Soeharto, terdapat 44 perusahaan batu bara yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Taman Hutan Raya.

Geliat aktivitas pertambangan batu bara di Taman Hutan Raya dimulai sejak keluarnya Surat Keputusan Kolaborasi oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No.270/1991 dan SK Nomor 577/2009.

SK tersebut mencatat sejumlah perusahaan boleh memanfaatkan jalur sepanjang Taman Hutan Raya untuk jalan hauling.

SK kolaborasi ini untuk menyiasati izin yang sudah terlanjur dikeluarkan, sebab perusahaan butuh jalan akses untuk ke stockpile. Tapi jalur akses ini membelah Tahura (eks HPH).

Aparat dan Penambang Ilegal pun ternyata sempat kejar-kejaran dan alhasil dari Operasi Kegiatan Ilegal di Taman Hutan Raya berhasil meringkus 4 orang dan 1 unit ekskavator.

Selain itu, Gakkum KLHK juga menetapkan 2 aktor intelektual penambang illegal di Taman Hutan Raya, Bukit Soeharto.

"Sebenarnya sebelum 2009, sudah ada perusahaan yang masuk Tahura," kata Rupang kepada TribunKaltim.co di Samarinda, Rabu (26/12/2018).

Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia Akan Ditentukan Tahun 2019, Lokasi Mana kah Pilihan Presiden?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved