Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

8 Tokoh yang Ditangkap & Dilaporkan Atas Dugaan Makar Jelang 22 Mei, Mayoritas Kubu Prabowo

Inilah 8 tokoh politik dan warga sipil yang dilaporkan dan ditangkap atas kasus tindakan makar, mayoritas kubu Prabowo

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

Usai turun dari mobil yang berwarna hitam, Lieus Sungkharisma digiring polisi berpakaian layaknya preman. Sedangkan Lieus Sungkharima kala itu memakai sandal, celana jins beserta kemja garis-garis. 

Eggi Sudjana

Sebelumnya Eggi Sudjana telah melewati rangkaian pemeriksaan selama 13 jam dan diakhiri dengan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 05.30 WIB, Selasa (14/5/2019).

Dilansir dari Tribunjakarta.com, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Sementara penangkapan Eggi Sudjana ini tercatat dalam surat penangkapan bernomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Dikabarkan, Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) adalah pelapor yang melaporkan Eggi Sudjana.

Dengan demikian Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar.

Sebelumnya, diketahui Eggi Sudjana menyerukan statement bahwa dahulu Presiden dan juga Capres kubu 01 Joko Widodo pada Pilpres 2014 pernah menggunakan istilah makar yang dituliskan dalam buku berjudul ‘Jokowi People Power oleh Dimo Nugroho dan M Tamin Panca Setia. Saat itu Jokowi juga melawan Capres kubu 02 Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto selaku relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, dikutip dari Tribun Wow.com melalui saluran YouTube CNN Indonesia pada Kamis (9/5/2019).

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hermawan Susanto

Hermawan Susanto (25), pria yang terekam dalam sebuah video sambil menyerukan ancamannya untuk memenggal kepala Jokowi akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Hermawan Susanto menyerukan niatnya dalam aksi demo di depan Bawaslu pada Jumat (11/5/2019) lalu.

Dengan mengenakan mengenakan jaket cokelat dan berpeci‎, Hermawan Susanto meneriakkan dengan tegas dan lantang niatnya untuk memenggal kepala Jokowi.

"Siap penggal kepala Jokowi. Insyaallah, insyaallah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," kata pria tersebut dalam video berdurasi 1,34 detik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved