Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

8 Tokoh yang Ditangkap & Dilaporkan Atas Dugaan Makar Jelang 22 Mei, Mayoritas Kubu Prabowo

Inilah 8 tokoh politik dan warga sipil yang dilaporkan dan ditangkap atas kasus tindakan makar, mayoritas kubu Prabowo

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

Hermawan Susanto ternyata ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rumah sang Bibi, Mami Sudarmi di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, Hermawan Susanto juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Dilansir dari Tribunjkarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono Mengatakan Hermawan Susanto ditahan selama 20 hari.

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Argo menyebut, HS ditahan selama menjalani pemeriksaan. Ia mulai diperiksa sejak Minggu (12/5/2019) lalu.

"Iya (selama pemeriksaan)," tutur Argo.

Kivlan Zen

Kivlan Zen Kivlan Zen selaku mantan Kepala Staf Komandi Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) pun turutu tersangkut kasus dugaan tindakan makar.

Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin yang merupakan seorang pengusaha terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Pada hari Selasa (26/5/2019), Kivlan Zen hadir sebagai saksi dan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.

Hanya saja, Kivlan Zen menampik dirinya melakukan tindakan makar karena tidak memiliki senjata untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved