Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Prabowo Disebut Tak Gugat Sengketa Pilpres, Titiek Soeharto: Tidak ke MK, Kita Berjuang di Jalanan

Melihat sengketa Pilpres 2014 yang tidak ditangani Mahkamah Konstitusi, tampaknya pihak Prabowo tidak akan lakukan gugatan sengketa Pilpres 2019

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribun News
Prabowo Subianto, Titiek Soeharto dan Sandiaga Uno 

Menurut Mahfud MD penolakan hasil penghitungan resmi KPU sebetulnya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

Ali Ngabalin Bantah Pernyataan Fadli Zon Terkait MK di Pilpres 2014: Fadli Lagi Mengigau, Mimpi Kali

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.

Mahfud MD menjelaskan jika hal tersebut terjadi, maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah," tuturnya.

Menurutnya dari sudut pandang politik, pasti ada saja pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.

Namun tidak adil rasanya jika pernyataan penolakan tidak disertai dengan bukti-bukti atau adu data.

Marzuki Alie Sebut Sandiaga Uno Lebih Cocok Jadi Presiden, Simak Respon Cawapres 02 saat Menanggapi

"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya

Bilamana, mengadu data di KPU dirasa belum puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.

Pun dijelaskan bahwa MK boleh mengubah suara. Hal itu dilakukan Mahfud MD semasa menjabat menjadi Ketua MK.

"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.

"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunan ranking 1, 2, 3," tambahnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa perubahan susunan ranking bisa dilakukan apabila disertai dengan bukti yang kuat.

Amien Rais Sorot Tim Asistensi Hukum Nasional Bentukan Wiranto: Hati-hati Anda!

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.

Bahkan dengan jelas ia mengatakan jangan menggangap MK tidak mampu melakukan hal itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved