Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Prabowo Disebut Tak Gugat Sengketa Pilpres, Titiek Soeharto: Tidak ke MK, Kita Berjuang di Jalanan

Melihat sengketa Pilpres 2014 yang tidak ditangani Mahkamah Konstitusi, tampaknya pihak Prabowo tidak akan lakukan gugatan sengketa Pilpres 2019

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribun News
Prabowo Subianto, Titiek Soeharto dan Sandiaga Uno 

TRIBUNJATIM.COM - Prabowo Subianto sempat menyampaikan penolakan atas hasil hitung suara Pilpres 2019 dalam acara yang digelar oleh Badan Pemenangan Nasional.

Acara yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya pada Selasa (14/5/2019) itu bertema pemaparan kecurangan Pemilu 2019.

Dalam acara tersebut, Prabowo Subianto dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menerima kecurangan di Pilpres 2019.

Amien Rais Ganti People Power jadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat, Ruhut: Malu-Malu Kucing

"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.

Menanggapi hal tersebut, Titiek Soeharto merasa yakin bahwa pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan Titiek Soeharto ini diungkapkan langsung saat berlangsungnya acara deklarasi gerakan nasional kedaulatan rakyat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Jumat (17/5/2019).

Tasniem Rais Putri Amien Rais Bela Pemuda HS Ancam Penggal Jokowi: Perhatikan Kata-kata Si Anak Muda

Titiek Soeharto mengaku gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi belum ditindaklanjuti, hal itu terkait bukti kecurangan Pilpres 2014 yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak diperiksa.

"Kayanya kalau kita ke MK enggak ya," kata Titiek Soeharto.

"Karena kita pernah pengalaman di 2014 kita ke MK judulnya belum diperiksa, belum diperiksa bukti-buktinya udah diketok yang menang sebelah sana," tambahnya.

Dengan demikian Titiek Soeharto menilai sengketa Pilpres 2019 lebih baik tidak disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kayanya sekarang kita tidak akan ke MK lagi, kita akan berjuang di jalanan," jelas Titiek Soeharto.

Detik-detik Prabowo Subianto dan Neno Warisman Berpegangan Tangan, Perhatikan Reaksi Amien Rais

Dalam menanggapi keputusan tersebut, mantan ketua MK, Mahfud MD menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada cara yang bisa ditempuh selain jalan hukum dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

"Kalau mereka tidak mau ke MK, Secara hukum pemilu itu sudah selesai tanggal 25 dan tidak ada jalan lagi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kecuali secara hukum," ujar Mahfud MD seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan youTube iNews, Minggu (19/5/2019).

"Misalnya tanggal 25 ditetapkan mereka tidak datang, tidak mau tanda tangan berita acara, ya selesai pemilu," tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud MD juga memberikan tanggapan atas pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil perhitungan Pilpres yang dinilai curang.

Menurut Mahfud MD penolakan hasil penghitungan resmi KPU sebetulnya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

Ali Ngabalin Bantah Pernyataan Fadli Zon Terkait MK di Pilpres 2014: Fadli Lagi Mengigau, Mimpi Kali

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.

Mahfud MD menjelaskan jika hal tersebut terjadi, maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah," tuturnya.

Menurutnya dari sudut pandang politik, pasti ada saja pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.

Namun tidak adil rasanya jika pernyataan penolakan tidak disertai dengan bukti-bukti atau adu data.

Marzuki Alie Sebut Sandiaga Uno Lebih Cocok Jadi Presiden, Simak Respon Cawapres 02 saat Menanggapi

"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya

Bilamana, mengadu data di KPU dirasa belum puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.

Pun dijelaskan bahwa MK boleh mengubah suara. Hal itu dilakukan Mahfud MD semasa menjabat menjadi Ketua MK.

"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.

"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunan ranking 1, 2, 3," tambahnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa perubahan susunan ranking bisa dilakukan apabila disertai dengan bukti yang kuat.

Amien Rais Sorot Tim Asistensi Hukum Nasional Bentukan Wiranto: Hati-hati Anda!

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.

Bahkan dengan jelas ia mengatakan jangan menggangap MK tidak mampu melakukan hal itu.

"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.

"Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu," sambungnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD memaparkan peran MK dalam pemerintahan tidak main-main.

"Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Yakin Prabowo Tak Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Titiek Soeharto: Kita Akan Berjuang di Jalanan

Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu yang Banyak Kecurangan, KPU RI Langsung Bantah Tuduhan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved