Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Andi Mallarangeng Sebut BPN Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Data Itu Mudah Kok Untuk Diadu

BPN akan mengunggat sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi meskipun baginya tantangan yang sangat berat membalikkan 9 juta data

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Youtube Metro TV
Andi Mallarangeng 

TRIBUNJATIM.COM - Telah diputuskan oleh BPN Prabowo-Sandiaga telah menetapkan akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dalam sebuah rapat tertutup di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.

Hasil Pemilu Ditolak Saksi BPN Prabowo-Sandi untuk Ditandatangani, KPU: Tidak Pengaruh

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihak BPN beberapa hari ini akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Sufmi Dasco Ahmad.

Andi Mallarangeng selaku politisi Partai Demokrat angkat bicara terkait BPN Prabowo-Sandiaga yang akan melakukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Tribunjakarta.com melalui YouTube Metro TV pada Rabu (22/5/2019), Andi Malarangeng yang dikenal masyarakat sebagai bagian dari koalisi Prabowo-Sandiaga menjelaskan bahwa sebelumnya BPN mengklaim menang sekitar 65 persen kemudian berubah menjadi 54 persen.

Pun Andi Mallarangeng mengaku sangsi BPN memiliki data valid untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebelumnya sempat mengatakan menang 62 persen di hari pertama setelah pemilu, setelahnya menjadi 54 persen. Nah buat saya mengajukan gugatan pilpres 2019 merupakan kesempatan untuk adu data," ucap Andi Mallarangeng.

Kemudian Andi Mallarangeng menilai tantangan yang akan dihadapi BPN Prabowo-Sandi saat ini begitu berat karena harus mengubah suara sebanyak 9 juta suara agar bisa meenggantikan posisi calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

"Memang tantangannya agak berat karena harus membalikkan data sekitar Rp 9 juta. Kalau perbedaannya hanya 2 - 3 juta mungkin masih mudah," imbuh Andi Mallarangeng.

Saat itu politisi Demokrat itu juga menyebut momen ini merupakan sebuah kesempatan penggungat untuk membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019.

"Yang mengunggat harus membuktikan dan ini juga kesempatan karena kami di koalisi kerap kali bertanya terkait data klaim kemenangan 62 persen," papar Andi Mallarangeng.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengklaim belum mengetahui tentang data klaim kemenangan calon presiden nomor urut 02.

"Saya enggak lihat terus lama-lama diundang. Saya lihat siapa yang mengurusinya disana," beber Andi Mallarangeng.

Wiranto Tanggapi Pernyataan Prabowo Tolak Hasil Hitung Suara: Kalau Ada Masalah Salurkan ke Hukum

Kembali Andi Mallarangeng menegaskan bahwa gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah peluang untuk mengadu data.

"Data itu mudah kok untuk diadunya. Dulu di KPU caranya yaitu masuk ke data provinsi terlebih dahulu, dicocokkan dan kalau datanya sama maka enggak perlu dipersoalkan lagi. Lalu buka juga data kota dan kabupaten, kalau perlu data per tps dan lihat datanya sama atau tidak."

"Jika adanya perbedaan data di salah satunya maka bisa dilihat dari form C1 yang asli. Sehingga seharusnya kita memiliki data, enggak hanya mengandalkan sebuah informasi dari sms. Perlihatkan form C1nya dan difile-kan dengan baik," tutur Andi Mallarangeng.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa bilaman pihak Prabowo-Sandiaga hanya menduga-duga kecurangan Pemilu 2019 tanpa ada data pendukung, maka Andi Mallarangeng lebih merasa khawatir jikah harus melangkah ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya rasa kalau hanya dugaan-dugaan kecurangan tanpa data pendukung maka saya rasa di MK itu kurang datanya," imbuh Andi Mallarangeng.

Dengan demikian, Andi Mallarangeng mengaku senang dengan sikap BPN yang mau mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan ia sempat menyampaikan pesan ke BPN untuk mempersiapkan segala bukti beserta data yang akan di ajukan ke Mahkamah Konsitusi soal gugatan sengketa Pemilu 2019.

"Saya senang BPN Prabowo-Sandi maju ke MK untuk melakukan gugatan, persiapkan dengan baik dan waktu sampai tanggal 24 Mei. Saya sendiri belum lihat bagaimana data itu," ungkap Andi Mallarangeng.

Rekapitulasi Pemilu

Pada hari Selasa dini hari (21/5/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019.

Tampaknya pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Prabowo Tolak Hasil Hitung Suara Pilpres 2019 KPU, Sebut Deklarasi Bersifat Senyap Karena Dini Hari

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Meskipun real count Pilpres 2019 KPU RI masih 92 persen. Lantas bagaimana perbandingannya dengan hasil quick count sembilan lembaga? Simak penjelasannya.

Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

TKN Jokowi-Maruf Ajak BPN Prabowo-Sandiaga Pelukan Seusai KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

TribunJatim.com melansir Kompas.com dalam artikel, Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih Suara 16,9 Juta, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara itu, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Sehingga selisih perolehan suara kedua pasangan calon mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.

Sedangkan, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

Beda Reaksi Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi Soal Hasil Pilpres 2019, Waktu Pengumuman Jadi Sorotan

Rekapitulasi KPU RI untuk hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi rampung pada Senin (20/5/2019) malam.

Untuk diketahui, pasangan Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga menang di 13 provinsi.

Jokowi-Ma'ruf menang di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Bali, DIY, Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua.

Sementara paslon nomor urut 02 menang di hampir seluruh provinsi di Sumatera, lalu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Banten dan Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BPN Ajukan Gugatan Pilpres ke MK, Andi Mallarangeng: Tantangan Berat Harus Membalikkan 9 Juta Data

 

Sikap Partai Koalisi Prabowo-Sandi seusai Pemenang Pilpres 2019 Diumumkan, PAN Terima Hasil Pemilu

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved