Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi 22 Mei

Jimly Ashiddiqie Sebut Aksi Demo 22 Mei Dampak dari Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

Jimly Ashiddiqie bahkan mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan sengketa Pemilu 2019 ke BPN dan TKN jangan turun ke jalan

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
(YouTube/Metro Tv)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie 

Seperti yang telah diketahui bahwa Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa ia akan memperjuangkan pemilu sesuai hukum dan konstitusi meskipun ia tak secara blak-blakan menyatakan akan membawa sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konsitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktijan kebenaran kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjungi tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," ungkap Prabowo saat konfrensi pers di kediamannya, Kartanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang (21/5/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ((YouTube/Metro Tv))

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah menetapkan akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dalam sebuah rapat tertutup di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.

Aksi 22 Mei, Anies Baswedan Klaim Ada 6 Orang Tewas & 200 Luka, Polisi Ungkap Fakta Lainnya

Sufmi Dasco menjelaskan pihak BPN beberapa hari ini akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Dasco.

Andi Mallarangeng selaku politisi Partai Demokrat angkat bicara terkait BPN Prabowo-Sandiaga yang akan melakukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Tribunjakarta.com melalui YouTube Metro TV pada Rabu (22/5/2019), Andi Malarangeng yang dikenal masyarakat sebagai bagian dari koalisi Prabowo-Sandiaga menjelaskan bahwa sebelumnya BPN mengklaim menang sekitar 65 persen kemudian berubah menjadi 54 persen.

Pun Andi Mallarangeng mengaku sangsi BPN memiliki data valid untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

FPI Bantu Polisi Halau Massa Aksi 22 Mei Area Petamburan, 99 Orang Terkait Kerusuhan Ditangkap

"Sebelumnya sempat mengatakan menang 62 persen di hari pertama setelah pemilu, setelahnya menjadi 54 persen. Nah buat saya mengajukan gugatan pilpres 2019 merupakan kesempatan untuk adu data," ucap Andi Mallarangeng.

Kemudian Andi Mallarangeng menilai tantangan yang akan dihadapi BPN Prabowo-Sandi saat ini begitu berat karena harus mengubah suara sebanyak 9 juta suara agar bisa meenggantikan posisi calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

"Memang tantangannya agak berat karena harus membalikkan data sekitar Rp 9 juta. Kalau perbedaannya hanya 2 - 3 juta mungkin masih mudah," imbuh Andi Mallarangeng.

Saat itu politisi Demokrat itu juga menyebut momen ini merupakan sebuah kesempatan penggungat untuk membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019.

"Yang mengunggat harus membuktikan dan ini juga kesempatan karena kami di koalisi kerap kali bertanya terkait data klaim kemenangan 62 persen," papar Andi Mallarangeng.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengklaim belum mengetahui tentang data klaim kemenangan calon presiden nomor urut 02.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved