Aksi 22 Mei
Jimly Ashiddiqie Sebut Aksi Demo 22 Mei Dampak dari Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK
Jimly Ashiddiqie bahkan mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan sengketa Pemilu 2019 ke BPN dan TKN jangan turun ke jalan
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
"Saya enggak lihat terus lama-lama diundang. Saya lihat siapa yang mengurusinya disana," beber Andi Mallarangeng.
• Pengakuan Peserta Aksi 22 Mei, Ungkap Lokasi Tujuannya Berdemo hingga Keinginan Agar Tak Rusuh
Kembali Andi Mallarangeng menegaskan bahwa gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah peluang untuk mengadu data.
"Data itu mudah kok untuk diadunya. Dulu di KPU caranya yaitu masuk ke data provinsi terlebih dahulu, dicocokkan dan kalau datanya sama maka enggak perlu dipersoalkan lagi. Lalu buka juga data kota dan kabupaten, kalau perlu data per tps dan lihat datanya sama atau tidak."
"Jika adanya perbedaan data di salah satunya maka bisa dilihat dari form C1 yang asli. Sehingga seharusnya kita memiliki data, enggak hanya mengandalkan sebuah informasi dari sms. Perlihatkan form C1nya dan difile-kan dengan baik," tutur Andi Mallarangeng.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa bilaman pihak Prabowo-Sandiaga hanya menduga-duga kecurangan Pemilu 2019 tanpa ada data pendukung, maka Andi Mallarangeng lebih merasa khawatir jikah harus melangkah ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya rasa kalau hanya dugaan-dugaan kecurangan tanpa data pendukung maka saya rasa di MK itu kurang datanya," imbuh Andi Mallarangeng.
Dengan demikian, Andi Mallarangeng mengaku senang dengan sikap BPN yang mau mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan ia sempat menyampaikan pesan ke BPN untuk mempersiapkan segala bukti beserta data yang akan di ajukan ke Mahkamah Konsitusi soal gugatan sengketa Pemilu 2019.
"Saya senang BPN Prabowo-Sandi maju ke MK untuk melakukan gugatan, persiapkan dengan baik dan waktu sampai tanggal 24 Mei. Saya sendiri belum lihat bagaimana data itu," ungkap Andi Mallarangeng.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Jimly Asshiddiqie: Selesaikan di Ruang Sidang, Jangan ke Jalan