Diingatkan KPK, Kabupaten Trenggalek Larang ASN dan PNS Terima Parsel
Pengumuman baru tampak ditempel di banyak sudut kantor pemerintahan di Trenggalek. Peraturan ini terkait bagi-bagi parsel di kalangan ASN Trenggalek
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Pengumuman larangan pemberian parsel di kantor Sekretariat Daerah di Kabupaten Trenggalek, Kamis (23/5/2019).
Kepada ASN yang menerima gratifikasi, ia meminta agar yang bersangkutan mengikuti aturan undang-undang.
"Apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja," tuturnya.
Selain soal grarifikasi, Surat Edaran itu juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Seperti operasional kegiatan mudik lebaran," pungkasnya.
Reporter: Surya/Aflahul Abidin
(Dishub Kabupaten Malang Lakukan Terobosan Baru Atasi Kebocoran Retribusi Parkir Lewat E-Parsel)