Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Sebut, Gugatan Prabowo ke MK Bisa Ditolak Meski Sudah Buktikan Kecurangan

Meski bisa tunjukkan bukti kecurangan, tapi gugatan Prabowo-Sandi ke MK disebut Pakar Hukum bisa saja kandas. Simak penjelasannya

Penulis: Januar AS | Editor: Sudarma Adi
Kompas TV
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendeklarasikan klaim kemenangan dalam Pilpres 2019 di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik terkait sengketa 2019 terus berlanjut.

Sebab, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan terkait Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa kandas di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja ditolak MK.

Awalnya Tak Dipercaya, Ucapan Bu Tien Sebelum Wafat Jadi Bukti Kekuasaan Soeharto Bakal Berakhir

TERBARU Ani Yudhoyono Tak Bisa Rayakan Ultah Ibunya, SBY Video Call dengan Mertua, Lihat Ekspresinya

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019) kemarin.

Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.

Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam pemilu.

Apabila kecurangan tersebut dinilai tak signifikan mempengaruhi hasil pemilu maka gugatan atau permohonan penggugat akan ditolak.

6 FAKTA BARU Ambulans Berlogo Gerindra Bawa Batu, Tunggak Pajak hingga Fadli Zon Sebut Settingan

"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).

"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya

Ia mengungkapkan gugatan yang diajukan bisa saja terbukti namun tak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap hasil pemilu.

"Jadi bukan tidak terbukti, terbukti hanya tidak signifikan memperngaruhi hasil," ujar Refly Harun.

Isi Telepon Habibie Saat Jadi Presiden Ingin Temui Soeharto, Terkuak Sebab Soeharto Menolak

Refly Harun lantas memberikan contoh dari sebuah kecurangan yang terbukti namun tak memiliki pengaruh besar terhadap hasil pemilu.

"Misalnya ada sebuah kejadian money politics, di suatu tempat, dan setelah dibuktikan terbukti memang ada money politics, tetapi tidak bisa dibuktikan rangkaiannya ke atas, ke pasangan calon atau tim kampanye nasionalnya, itu satu," papar Refly Harun.

"Kedua, hanya terjadi sporadis di tempat tertentu."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved