Semarak Ramadan 2019
Disnaker Sumenep Imbau Karyawan Segera Lapor Jika Perusahaannya Tak Cairkan THR
Kamarul Alam mengimbau karyawan untuk melapor jika perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Kamarul Alam, mengimbau karyawan untuk melapor jika perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.
Sebab, pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberian THR kepada karyawan oleh perusahaan di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura itu.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya surat edaran yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tertanggal 09 Mei 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2019.
• Jelang Lebaran, Harga Beras Naik di Pasar Sumenep dan Daging Ayam Diborong Warga Kepulauan
• Tenaga Harian Lepas dan Honorer di Kota Batu Dipastikan Tidak Dapat THR dari Anggaran APBD
“Karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja bisa mengadu ke Posko THR yang kami disediakan. Nanti di BLK tempatnya,” kata Kamarul Alam, Kamis (23/5/2019).
Namun, Kamarul Alam mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sebagian karyawan tidak melapor karena takut dipecat.

“Kadang-kadang karyawan tidak berani lapor,” katanya.
Untuk diketahui, besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, bersifat proporsional, yakni sesuai dengan masa kerja dan jumlah upah yang diterima.
• Cek Saldo! THR PNS Cair 24 Mei 2019, Sebagian Sudah Terima, Simak Juga Informasi THR Karyawan Swasta
• Jelang Lebaran 2019, Penjual Parcel di Surabaya Mulai Kewalahan Layani Pembeli
“Jika masa kerjanya baru satu bulan itu mendapat satu per dua belas. Kalau dua bulan dua per dua belas. Tapi kalau kerja sudah satu tahun, maka mendapatkan THR setara dengan satu kali upah (gaji),” paparnya.
Sesuai data Disnaker, di Sumenep ada sebanyak 568 perusahaan, mulai dari kecil hingga besar, dengan jumlah karyawan sekitar 29 ribu.
Pihak Disnaker mengklaim, mereka rata-rata sudah menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni Rp. 1.645.146.48.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: