4 Fakta Mustofa Nahrawardaya Ditahan Hingga Menambah Daftar Nama Pendukung Prabowo Terjerat Hukum
Mustofa Nahrawardaya kini harus ditahan oleh pihak kepolisian, lantas bagaimana reaksi Sandiaga Uno atas penangkapan Mustofa?
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Pihak kepolisian telah menahan Mustofa Nahrawardaya yang merupakan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Penahanan Mustofa Nahrawardaya berkaitan dengan ditetapkannya ia sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Tampaknya nama Mustofa Nahrawardaya menambah daftar pendukung Prabowo-Sandiaga yang terjerat hukum.
• Adian Napitupulu Blak-blakan Soal Dalang Kerusuhan 22 Mei, IPW Sebut 6 Orang Termasuk Purnawirawan
Berikut ini Rangkuman Tribunjatim.com yang dilansir dari Kompas.com:
1. Mustofa ditahan pihak kepolisian
Mustofa ditangkap pada hari Minggu (26/5/2019) dini hari dan saat ini ditahan pada Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Ya sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Djudju Purwantoro yang merupakan kuasa hukum Mustofa mengonfirmasi bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak peangkapan Mustofa pada Minggu (26/5/2019).
"Tadi pagi sekira jam 02.30, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Penangkapan Mustofa berawal dari sebuah twitnya yang menanggapi video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Pihak Kepolisian menerangkan, twit yang diungkapkan oleh Mustofa merupakan sebuah hoaks.
Mustofa menuliskan cuitannya di Twitter dengan menjelaskan bahwa korban yang dipukuli kala itu bernama Harun yang berusia 15 tahun.
Ditambah lagi ia menyebutkan Harun dipukuli hingga meninggal dunia.
Hanya saja, informasi tentang korban berbeda jauh dengan keterangan polisi.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pria yang dipukuli dalam video tersebut adalah Andri Bibir.
Andri Bibir ditangkap polisi karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu RI.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Reaksi Sandiaga Uno
Sandiaga Uno yang merupakan Calon Wakil Presiden buka suara terkait penetapan tersangka relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya karena dugaan ujaran kebencian.
Sandiaga Uno menegakkan bahwa hukum harus ditegakkan begitu pula dengan aparat kepolisian seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Itu artinya penegakkan hukum tidak hanya menargetkan kubu oposisi saja.
"Kami ingin hukum itu ditegakkan seadil adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tapi juga bisa tanpa pandang bulu,"kata Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019).
Tak tanggung-tanggung, Sandiaga juga menyebut masyarakat telah menilai kinerja aparat kepolisian. Dengan demikian, untuk kasus Mustofa Nahrawardaya, masyarakat juga akan melakukan penilaian bagaimana perbedaan kinerja perlakuan aparat.
"Masyarakat yang akan melihat, saya sudah mengalami itu dengan sendirinya. masyarakat bisa melihat," katanya.
Menurut Sandiaga Mustofa Nahrawardaya kini ditangani oleh tim hukum dan ia menyampaikan harapannya terkait bulan Ramadan kali ini agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada unsur politik.
"Punggawa punggawa BPN yang bermasalah hukum kami ingin hukum ini tegak seadil adilnya karena buat saya apalagi di bulan suci ramadhan ini sebentar lagi masuk lebaran, mereka aktivis ingin menyuarakan satu perubahan," pungkasnya.
3. Inilah Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya
Cathy Ahadianti adalah istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangang Nasional (BPN), menjelaskan kronologi penangkapan suaminya pada Minggu (26/5/2019) dini hari.
Awalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya karena ia diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Saat penangkapan sang suami, Cathy menceritakan ia dan sang suami baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dikabarkan, mereka pulang dari acara pengajian untuk itikaf di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Lantas pada pukul 03.00 WIB, terdengar suara bel terus menerus bordering dan tentu Mustofa membukakan pintu dan melihat beberapa orang serta Ketua RT setempat di depan pintu rumahnya.
"Kami baru tiba di rumah itu sekitar pukul 02.00. Bapak baru istirahat sebentar, kemudian setelah itu tidak lama bel rumah itu dibel terus, terus-terusan," ujar Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019). "Saya sudah pakai baju tidur akhirnya bapak yang keluar. Ternyata sudah banyak orang di depan, sudah ada Pak RT juga di situ," sambung dia.
Cathy mengaku tidak menyadari sekelompok orang yang datang ke kediamannya adalah polisi kendati kala itu polisi sedang tidak memakai seragamnya.
Kemudian Cathy baru mengetahui bahwa mereka didtangi pihak kepolisian setelah menerima surat penangkapan Mustofa.
Mendegar suara dari bawah, Cathy lantas turun dari lantai atas rumahnya.
"Saya cek surat tersebut, saya sempat lihat, kemudian bapak disuruh tandatangan, bapak tandatangan, dan satu copy surat itu saya pegang. Itu isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang," tuturnya.
Cathy mengakui bahwa ia tidak menegtahui persis pihak yang melaporkan suaminya karena nama pelapor tidak tercantum dalam surat penangkapan Mustofa.
Namun, Cathy mendesak agar ia boleh mendampingi sang suami hingga ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Alasan yang diberikan Cathy saat itu karena ingin menemani Mustofa yang sedang sakit dan khawatir akan kondisi suaminya yang kian menurun.
"Setelah itu kami dibawa, saya ngotot untuk ikut karena kondisi bapak sedang sakit. Itu saya harus pantau, bapak kondisinya seperti apa. Saya tidak mau nanti tiba-tiba drop," ujar Cathy.
Alhasil, Cathy diminta pulang oleh phak kepolisian pada pukul 07.30 WIB dan setelahnya ia memanggil beberapa kenalannya untuk mencari bantuan hukum bagi sang suami.
Djuju Purwantoro lah yang saat ini menjadi kuasa hukum Mustofa.
4. Menambah daftar pendukung Prabowo-Sandiaga yang terjerat hukum
Dilansir dari Tribunjakarta.com, adapun lima sosok yang menjadi tersangka yang dijerat kasus hukum.
Inilah daftar namanya:
1. Eggi Sudjana
Eggi Sudjana telah melewati rangkaian pemeriksaan selama 13 jam dan diakhiri dengan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Sementara penangkapan Eggi Sudjana tercatat dalam surat penangkapan bernomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Dikabarkan, Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) adalah pelapor yang melaporkan Eggi Sudjana.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Bachtiar Nasir
Baru-baru ini Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Pengakuan awal Bachtiar Nadir yaitu dana sumbangan masyarakat untuk mendanai aksi 411 dan 2112 pada 2017 kemudian ia menggunakan uang itu untuk korban bencana gempa di Pidie Jaya dan Aceh, termasuk banjir di Bima dan Sumbawa.
Hanya saja, polisi telah mencium adanya tindak pidana pencucian uang berdasarkan sejumlah barang bukti.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
Dikabarkan, Bachtiar Nasir mencairkan uang Rp. 1 miliar untuk kegiatan lain dilihat dari hasil audit rekening yayasan.
Bachtiar Nasir malah menilai kasusnya ini mengandung unsur politik.
"Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan," ujarnya.
3. Ahmad Dhani
Ahmad Dhani menjadi sosok yang penuh kontroversi setelah ia terjun ke dunia politik.
Namun, kini ia terpaksa mendekam di hotel prodeo terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Sejauh ini Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun lantaran ungkapan dalam Twitter-nya pada 2017.
Ditambah lagi, Ahmad Dhani dituntut atas kasus vlog idiot yang melilitnya,
Suami Mulan Jameela ini akhirnya dikenakan UU ITE sehingga tersangkut kasus hukum di tengah pencalonannya sebagai anggota DPR.
4. Habib Bahar bin Smith
Adapula Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Dilansir dari Kompas.com, kasus tersebut berkenaan ucapan dalam video ceramahnya yang mengandung ujaran kebencian terhadap Jokowi.
Dengan demikian, ia dilaporkan ormas Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri.
Adapun, kasus lain turut membuat Habib Bahar bin Smith ditahan di penjara dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Alhasil, Habib Bahar bin Smith pun kini jadi terdakwa. Sejauh ini, persidangan kasusnya masih berlanjut.
5. Ratna Sarumpaet
Tak ketinggalan, Ratna Sarumpaet yang hingga kini menyita perhatian publik.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya tersangkut kasus hoaks.
Ratna Sarumpaet menciptakan hoaks hingga menggegerkan publik dan penegak hukum pun turun tangan.
Pengakuan Ratna Sarumpaet pada rekannya di BPN Prabowo - Sandiaga Uno terkait penganiayaan di Bandung itu diakuinya cuma berita bohong.
Saat mengakui kebohongannya, ia sampai minta maaf pada Prabowo yang telah memberikan pernyataan pada konferensi pers karena merasa prihatin.
"Saya memohon maaf terutama pada Pak Prabowo Subianto yang kemarin secara tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat," kata Ratna Sarumpaet pada siaran langsung di TV One.
Namun, ia tak bisa lolos, ujungnya Ratna Sarumpaet kini mendekam di penjara sebagai terdakwa kasus hoaks.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fakta-fakta Mustofa Ditangkap Terkait Cuitan Kerusuhan Jakarta: Pengakuan Istri, Tanggapan Sandiaga