Begal Mobil Kijang, Tiga Pria Asal Pamekasan Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan, Lihat Ekspresinya
Sambil terpincang-pincang, dua terdakwa Giman Efendi dan Junaidi memasuki Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tiga terdakwa Abdul Rahem, Giman Efendi dan Junaidi saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Surabaya, Senin (27/5/2109).
Setelah pintu mobil dicongkel dengan kunci T akhirnya pintu mobil dapat dibuka.
Setelah itu, terdakwa berusaha menyalakan mesin mobil tersebut dengan menggunakan kabel jumper dan akhirnya mesin mobil dapat menyala.
Giman dan Junaidi mengaku dia mendapat hadiah tembakan timah panas dari kepolisian lantaran hendak melarikan diri.
"Saya dapatkan (luka) ini karena ingin menyelamatkan diri," ujar Junaidi.
Halaman 2 dari 2