Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begal Mobil Kijang, Tiga Pria Asal Pamekasan Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan, Lihat Ekspresinya

Sambil terpincang-pincang, dua terdakwa Giman Efendi dan Junaidi memasuki Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tiga terdakwa Abdul Rahem, Giman Efendi dan Junaidi saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Surabaya, Senin (27/5/2109). 

Setelah pintu mobil dicongkel dengan kunci T akhirnya pintu mobil dapat dibuka.

Setelah itu, terdakwa berusaha menyalakan mesin mobil tersebut dengan menggunakan kabel jumper dan akhirnya mesin mobil dapat menyala.

Giman dan Junaidi mengaku dia mendapat hadiah tembakan timah panas dari kepolisian lantaran hendak melarikan diri.

"Saya dapatkan (luka) ini karena ingin menyelamatkan diri," ujar Junaidi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved