Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Sekjen PDIP Komentari Link Berita Modal BPN Prabowo-Sandi untuk Lapor: 'Tak Punya Kekuatan Hukum'

Link Berita yang jadi modal Parabowo-Sandiaga membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dinilai Hasto tidak memiliki kekuatan hukum

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Sekjen PDI Perjuangan Hato Kristiyanto menjelaskan modal bukti Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi berupa puluhan link berita media tidak memiliki kekuatan hukum.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang dikoordinasi oleh Bambang Widjojanto mengajukan banyaknya link berita untuk menjadi bukti sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/5/2019) malam.

Bambang menjelaskan bahwa tim hukumnya sudah merumuskan apa benar Pilpres 2019 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif dan semua gugatan Prabowo-Sandiaga telah diterima oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK telah banyak memutuskan perkara sengketa pemilihan khususnya kepala daerah dengan prinsip terstrukur, sistematis dan masif," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Prabowo-Sandiaga Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Ketua TKD Jatim Beri Tanggapan

La Nyalla Instruksikan Kader Pemuda Pancasila Untuk Damaikan Pendukung Jokowi dan Prabowo

Pun Bambang Widjojanto sempat mengatakan masalah barang bukti akan disampaikan pada waktunya ditambah dengan keterangan saksi fakta dan para ahli.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga melampirkan puluhan berita media untuk mendukung argument adanya TSM di Pilpres 2019.

Berdasarkan isi berkas tersebut ada lima bentuk kecurangan dan pelanggaran pemilu masih terkait, pertama penyalahgunaan APBN, kedua ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.

Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, keempat pembatasan kebebasan media dan pers dan yang kelima adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan pengeakan hukum.

Prabowo Daftarkan Sengketa Pilpres, Yusril Tim Advokasi Jokowi Tegaskan Tak Akan Lobi atau Suap MK

Mahfud MD Sebut BPN Andalkan Pengacara Terbaik, Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK

Dalam hal ini, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan menanggapi seharusnya bukti gugatan atas hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Hasto Kristiyanto menilai lampiran bukti Tim Hukum Prabowo-Sandiaga banyak didsarkan pada berita media.

"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/5/2019).

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," lanjut dia.

Hasto juga menjelaskan seharusnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan bukti primer yang asli dan autentik terkait kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang mereka tuduhkan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Menurut Hasto, bukti primer yang autentik bisa berupa kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung oleh para saksi di lapangan.

"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved