UNICEF dan Pemkab Tulungagung Matangkan PATBM
Lembaga Perlindungan Anak bekerja sama dengan UNICEF dan Pemkab Tulungagung mematangkan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Lembaga Perlindungan Anak bekerja sama dengan UNICEF dan Pemkab Tulungagung mematangkan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) baru.
Ada tujuh desa baru yang telah mengirim calon pengurus PATBM. LPA bersama Pemkab Tulungagung telah mempersiapkan mereka, hingga tahap mendeteksi anak bermasalah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tulungagung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), meminta pemerintah desa membuat Surat Keputusan (SK) Pengurus PATBM.
“Setiap desa kami minta membentuk pengurus, jumlahnya antara 10 hingga 15 orang,” terang Direktur LPA Tulungagung, Winny Isnaeni, Selasa (28/5/2019).
Pembentukan pengurus yang dikuatkan SK ini sekurangnya sudah dilaksanakan pada 17 Juni 2019 mendatang.
Selain itu setiap desa yang akan membentuk PATBM baru, maka sudah mulai mengalokasikan anggaran perlindungan anak tahun berikutnya.
“Dengan demikian setiap PATBM bisa mulai melaksanakan programnya, seperti penguatan pengasuhan,” sambung Winny kepada Tribunjatim.com.
Dengan SK itu, pengurus punya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk mendampingi anak-anak yang menjadi korban.
Pembentukan pengurus PATBM berdasarkan pada kerelaan masing-masing. Diakui Winny, memilih pengurus PATBM adalah sesuatu yang sulit.
“Karena kerjanya berdasarkan kerelaan, tapi manajemennya harus disusun dengan profesional,” ujar Winny kepada Tribunjatim.com.
Pembentukan PATBM baru berdasarkan keaktifan desa dalam memfasilitasi Forum Anak Desa (FAD). Namun rencanan ini banyak mendapat hambatan dari para kepala desa.
Mereka memandang PATBM tidak penting, karena merasa anak-anak di desanya sudah terlindungi.
Padahal, lanjut Winny, LPA punya database kasus anak yang terjadi di setiap desa.
“Jadi sebenarnya kami tahu desa-desa yang anaknya banyak bermasalah,” katanya.
Winny memaklumi jika banyak desa yang menolak PATBM, karena perlindungan anak adalah hal baru di desa-desa. Namun seiring proses sosialisasi yang terus dilakukan, Winny yakin program perlindungan anak di setiap desa akan diterima.
• Jelang Vonis, Kuasa Hukum 3 Muncikari Prostitusi Online Vanessa Angel Yakin Kliennya Divonis Bebas
• Persebaya Vs PSIS Semarang, Fandi Eko Utomo Berambisi Kembali Jebol Gawang PSIS Seperti Musim Lalu
• Besok Polisi Gelar Rekonstruksi, Suami Bunuh Istri di Driyorejo Gresik
Pemkab Tulungagung bersama LPA telah melahirkan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI), hingga diakui Kemensos, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UNICEF.
Bahkan ULT PSAI telah diduplikasi di lebih dari 100 kota dan kabupaten. PATBM adalah bentuk mini ULT PSAI yang ada di setiap desa.
Sejauh ini hanya Desa Batokan Kecamatan Ngantru dan Desa Kesambi, Kecamatan Bandung yang sudah punya PATBM.
Sedangkan 9 desa yang dalam proses pembentukan PATBM adalah Desa Kendalbulur Kecamayan Boyolangu, Desa Banaran Kecamatan Kauman, Desa Sumberingin Kidul Kecamatan Ngunut, Desa Bandung Kecamatan Bandung, Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru, Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol, Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru, Kelurahan Botoran Kecamatan Tulungagung dan Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki. (David Yohanes/TribunJatim.com).