Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi 22 Mei

Hermawan Sulistyo Blak-blakan Ungkap Ciri Pemimpin Lembaga Survei yang Ditarget Pembunuh Aksi 22 Mei

Sejauh ini Kapolri enggan menyebut nama pimpinan lembaga survei yang rencananya akan dibunuh oleh para tersangka, Hermawan bongkar ciri-cirinya

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
Tangkapan layar Metro TV
Hermawan Sulistyo, Pakar Ilmu Politik 

Tak tanggung-tanggung Hermawan Sulistyo mengingatkan pihak Metro TV agar bertanggung jawab, pasalnya sosok tersebut kerap menjadi narasumber di stasiun televisi Metro TV dan kerap menyampaikan pernyataan yang ofensif.

"Ada satu orang memang dan itu tanggung jawabnya Metro itu," tambah Hermawan Sulistyo.

Mendengar peringatan dari Hermawan Sulistyo, pembawa acara lantas kembali bertanya soal lembaga survei yang dinilai sudah bertanggung jawab sesuai ilmu.

Dengan demikian, apa yang disebarkan oleh lembaga survei tersebut adalah hasil ilmiah bukan berupa serangan kepada salah satu pihak.

"Kan dia yakin dia bekerja secara scientific, secara ilmah gitu dan dia bertahan dengan itu, diserang kiri kanan dia," jawab Hermawan Sulistyo.

Pembunuh Bayaran Targetkan 4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memaparkan keenam tersangka, satu diantaranya adalah perempuan, mereka terbagi dalam kelompok berbeda seperti yang pernah diungkapkan leh Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.

Kapolri dan Menko Polhukam menyatakan bahwa kelompok tersangka itu memakai senjata api dengan menargetkan dan menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Sehingga dengan adanya martir, petugas kepolisian akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan kepada awak media bahwa mereka terbagi kedalam kelompok yang berbeda, Senin (27/5/2019)

"Siang ini kami akan menyampaikan hal tersebut, yaitu dengan kepemilikin senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi 21-22 Mei, dan rencana pembunuhan," kata M Iqbal dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.

"Waktu kejadian pada 21 Mei 2019 tempat kejadian perkara Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat,"

"Tindak pidana kepemilikan senjata api berserta amunisi dalam Pasal 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tambahnya.

 Sementara, keenam tersangka tersebut yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AV seorang perempuan.

Ternyata mereka memiliki peran yang berbeda satu sama lain, di mana empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved