Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengambilan Pin PPDB SMA/SMK Negeri di Malang Mulai Menurun di Hari Ketiga, Hanya di Bawah 100 Orang

Pengambilan pin pendaftaran hari ketiga di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di SMAN 2 Kota Malang sudah menurun. Hanya dibawah 100 orang.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SYLVIANITA WIDYAWATI
Rumah pengambilan pin pendaftaran PPDB di SMAN 2 Kota Malang dipetakan detil sehingga tahu persis titik koordinatnya, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengambilan pin pendaftaran hari ketiga di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di SMAN 2 Kota Malang sudah menurun. Hanya di bawah 100 orang.

Hal ini karena pengambilan hari pertama dan kedua membeludak.

"Mungkin banyak yang salah persepsi dengan pendaftaran. Padahal ini masih pengambilan pin," jelas Haryanto, Kepala SMAN 2 Kota Malang, Kamis (30/5/2019).

Sehingga seperti cepat-cepatan mendaftar.

Lama Domilisi PPDB 2019 di Kartu Keluarga Bukan Lagi 6 Bulan, Pemalsuan Bisa Berdampak Hukum

Persyaratan Sistem Zonasi PPDB 2019 Kian Ketat, Lama Domisili di KK Bukan Lagi 6 Bulan

Untuk PDDB SMAN, sebanyak 50 persen adalah zonasi atau jarak. Sedang 20 persennya murni pakai nilai unas.

Kemudian ada jalur prestasi, kepindahan orangtua serta jalur zonasi namun dari keluarga tidak mampu di zonasi itu.

Sedang per zona, wilayahnya dibagi dengan kecamatan. Di Kota Malang ada 10 SMAN.

"Selain itu ada dua persen irisan namun hanya sekolah tertentu," kata dia.

Hasil koordinasi MKKS di SMKN 3 pada 27 Mei 2019, hanya dua kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk irisan dua persen. Yaitu Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tajinan.

Khusus Kecamatan Pakis hanya bisa ikut irisan di SMAN 10. Sedang Kecamatan Tajinan hanya di SMAN 6.

"Sebenarnya Kecamatan Tajinan juga dekat SMAN Bululawang. Namun juga dekat SMAN 6," kata dia.

Sementara untuk seleksi 20 persen jalur NUN, terbuka untuk yang dalam zona dan luar zona Kota Malang. Sedang untuk 50 persen zonasi, yang menentukan jarak.

Jika sama, maka dipertimbangkan nilai NUN. Jika sama maka dilihat waktunya saat pendaftaran.

Mengaca pada PPDB zonasi seperti masuk SMPN, jika diterapkan, maka yang bisa lolos nampaknya adalah siswa yang tinggal dekat sekolah.

"Karena itu yang dihendaki di permendikbud. Sekolah hanya melaksanakan saja," jawab dia.

Dengan aturan itu, Ny Mariana yang anaknya ingin sekolah di SMAN 10 sudah mencari info SMA swasta.

Sebab lingkungan sekitar SMAN 10 juga padat penduduk.

"Kalau dari rumah saya jaraknya 2 km lebih," paparnya. Sehingga peluangnya juga masih remang-remang.

Maka info-info seputar SMA swasta di Kota Malang juga dicari.

Aturan Baru PPDB 2019, Domisili Minimal 1 Tahun, SKTM Dihapus, Lihat Bedanya dengan Tahun Sebelumnya

PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim, Siswa Domisili KK Kabupaten Malang Tak Bisa Ambil Pin di Kota Malang

Ada yang sumbangan pendidikannya mahal, ada yang terjangkau.

SPP nya juga ada yang Rp 300.000 per bulan/net tanpa tarikan lagi misalkan saat ujian.

Maka ia akan memberi pengertian ke anaknya mengenal zonasi itu, termasuk memberi info soal SMA swasta.

"Kalau memilih SMAN 2, disana juga termasuk kawasan padat penduduk," jawabnya. (Surya/Sylvianita Widyawati)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved