Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bawa 51 Alat Bukti yang Diajukan ke MK: Pasti Akan Tercengang
Ternyata 51, alat bukti yang diserahkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga hanyalah awalan saja, kini ada bukti-bukti valid yang menguatkan gugatan
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Nicolay Apriliando selaku Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menegaskan alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan alat bukti yang abal-abal.
Menurut pengakuan Nicolay Apriliando, tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah hampir merampungkan segala sesuatu yang diperlukan untuk sidang perdana Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 14 Juni 2019.
"Jadi kami tidak akan memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay, di Media Center, Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya , Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (29/5/2019).
• Fitnah Jokowi dan Keluarga di Facebook, Caleg Gerindra Ditangkap, Berikut Tanggapan Waketum Gerindra
Ia mengaku 51 alat bukti yang diserahkan pada saat pendaftaran gugatan sekadar pembuka saja.
51 alat bukti tersebut hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum Badan Pemenangan Nasional kepada Mahkamah Konstitusi.
"Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi. Kami punya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga," ujarnya.
Dengan sangat yakin, Nicolay Apriliando menyebut Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2019.
• Identitas Warga Rusia yang Ikut Dalam Rombongan Prabowo ke Dubai Diungkap Fadli Zon
Tak tanggung-tanggung, ia menyatakkan dengan tegas bahwa bukti-bukti yang akan diajukan persidangan nantinya akan membuat semua pihak tercengang.
"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," tuturnya.
Pun Nicolay menambahkan bahwa pasangan Prabowo-Sandiaga terus mengutamakan cara konstitusional dalam memperjuangkan Pemilu 2019.
Sehingga, ia meminta kepada semua pihak terlebih kepada pejabat tinggi negara agar memberikan pernyataan yang menyejukkan dan bukan untuk memprovokasi serta menakut-nakuti masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan represif.
"Prabowo-Sandi dalam hal ini memegang teguh konstitusional dan taat pada hukum sehingga para stakeholder dan pempimpin negara pemerintahan sudahlah jangan lagi mengajukan hal-hal yang terindikasi mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu. Cukuplah, apalagi kita dalam suasana ramadhan ini," pungkasnya.
• Ruhut Sitompul Tegaskan TKN Jokowi-Maruf Waspada Terhadap Pengacara yang Sempat Bela Prabowo
Serahkan 51 Bukti
Pada hari Jumat (24/5/2019) Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan 51 bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa (PHPU) Pilpres 2019.
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menyerahkan bukti secara langsung kepada Panitera Muda MK, Muhidin.